Bandar Lampung - publiklampung.com -- Upah minimum provinsi (UMP) di Lampung diperkirakan akan meningkat sekitar 4% pada tahun 2024.
Agus Nompitu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Lampung, menyatakan pembicaraan dengan dewan pengupahan provinsi masih terus dilakukan terkait kenaikan UMP. Namun, ada peluang peningkatan sebesar 3%–4% mengingat kondisi perekonomian dan perkembangan terkini.
Pada 21 November 2023 akan diputuskan UMP. Sedangkan UMK dijadwalkan pada 30 November 2023."Kami harus memperhatikan aspek keberlangsungan investasi dan penyerapan lapangan kerja baru," ujar Agus, Kamis, 16 November 2023.
Penetapan upah mengacu pada PP 51 Tahun 2023 yang menggantikan PP 36 tentang Pengupahan.
Bab ini mengkaji indeks dan parameter aspek makroekonomi yang menunjukkan bagaimana kontribusi penyerapan tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Sementara itu, inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi pertimbangan dalam mengkaji unsur makroekonomi.
"Indeksnya memiliki interval 0,1 sampai 0,3 dan ini perlu kesepakatan. Kami juga melihat rata-rata konsumsi rumah tangga, jumlah orang yang bekerja," ujar dia..
Ia mengajarkan kepada para buruh dan serikat pekerja untuk lebih mengetahui komposisi dan kisaran upah bagi anggotanya.
"Nanti yang jangka panjang terkait dengan masa kerja, pendidikan, kompetensi, kinerja dasar yang harus jadi titik tekan agar tidak hanya mempersoalkan UMP," kata dia.
0 comments:
Post a Comment