UMK 2024 Bandar Lampung Resmi Naik 3,75% - .
RajaBackLink.com

UMK 2024 Bandar Lampung Resmi Naik 3,75%

Bandar Lampung - publiklampung.com -- Upah minimum kota (UMK) Bandar Lampung akan naik sebesar 3,75% per Januari 2024, menurut pengumuman resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.

Tiga kenaikan upah minimum yang ditetapkan Pemerintah Pusat adalah 2,765%, 3,26%, dan 3,75%, menurut Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.

Upah minimum pekerja di Bandar Lampung akan meningkat menjadi Rp3.103.631 pada tahun 2024 dari Rp2.991.394 pada tahun 2023 sebagai dampak dari kenaikan tersebut.

"Kami dari Pemkot Bandar Lampung dan teman-teman diskusi mengambil yang tertinggi 3,75%, kenaikannya Rp112.282," kata Eva Dwiana, usai rapat dewan pengupahan, Rabu, 22 November 2023. 

Dia mendorong dunia usaha di Bandar Lampung untuk menindaklanjuti kenaikan gaji tersebut. Jika tidak, pihak bisnis harus menjelaskan mengapa UMK tidak berubah.

"Kalau perusahaan penghasilannya kecil kami pertimbangkan. Kalau penghasilannya besar harus sesuai dengan aturan," ujarnya. 

Ia mengklaim kenaikan harga kebutuhan pokok seperti pangan dan energi menjadi salah satu faktor eksternal yang menjadi pertimbangan UMK."Kami inginnya semua sesuai yang berlaku karena sekarang bahan pokok mahal, pembayaran apa-apa naik. Untuk itu, kami bantu segini," ujarnya.

Perlu diketahui, penghitungan UMK telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Selisih inflasi dan pertumbuhan ekonomi dikalikan variabel alpha pada kisaran 0,1 hingga 0,3 menghasilkan penyesuaian UM (t+1) atau UMK pada tahun berikutnya.

Editor : Anisa Bela
Reporter : Helmi Ragil
Released © publiklampung.com
Share on Google Plus

About Publik Lampung

PT.Tricitra Media Coorporate provides one stop automated solution for your Technology. Depending on the size and field of your organization, we have different products and services to meet your requirements. We provide the optimum and customized solutions made for your organization.

0 comments:

Post a Comment