Bandar Lampung - publiklampung.com -- Dua remaja diamankan Polresta Bandar Lampung karena mencuri ponsel di kawasan Lapangan Kalpataru Kecamatan Kemiling.
Mereka berdua merupakan remaja putus sekolah, menurut AKP Toni Suherman, Wakil Kasat Reskrim. Aksi tersebut dilakukan pada 12 November 2023.
Ia mengklarifikasi, saat kejadian, korban sedang duduk di kawasan Lapangan Kalpataru. Kedua penjahat itu muncul entah dari mana, merampas telepon dan membuat ancaman.
Senjata tajam seperti celurit dan badik digunakan untuk melakukan ancaman. Kejadian tersebut membuat takut korban yang sekaligus salah menaruh dua ponsel.
Pada Selasa, 21 November 2023, ia menyatakan, “Pelaku bisa ditangkap dalam waktu kurang dari 12 jam karena beberapa teman korban mengetahui siapa dirinya.”
Peristiwa tersebut merupakan tindakan pertama pelaku, menurut pengakuannya. Pelaku lebih lanjut mengakui bahwa dia bertindak berdasarkan dorongan hati setelah melihat celah.
Dua buah telepon genggam yang dirampas polisi dari korban berhasil diperoleh sebagai barang bukti dari pelaku. Celurit dan badik yang digunakan untuk mengancam korban kemudian disita polisi. "Pelaku ini masih di bawah umur dan sudah putus sekolah," tandasnya.
Pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara berdasarkan Pasal 365 KUHP akibat perbuatannya.
0 comments:
Post a Comment