Pengumuman DCT Pesisir Barat Diprediksi Bakal Diwarnai Gugatan Caleg - .
RajaBackLink.com

Pengumuman DCT Pesisir Barat Diprediksi Bakal Diwarnai Gugatan Caleg

Bandar Lampung - publiklampung.com -- Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif 2024 yang digelar oleh KPU Pesisir Barat  diprediksi bakal diwarnai gugatan sengketa.

Pasalnya dalam pengumuman Nomor 458/PL.01.5-PU/1813/2023 tentang DCT anggota DPRD Pesisir Barat dalam Pemilu 2024 ada satu bakal legislatif yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut yakni berasal dari Partai Gerindra.

Ketua Harian Partai Gerindra Pesisir Barat, Martin Sopian, membenarkan ada satu kadernya yang dinyatakan TMS oleh KPU saat penetapan DCT.

"Iya betul ada satu calon legislatif kita yang di TMS kan dan dihapus dari daftar calon tetap oleh KPU," kata dia,Minggu 5 November 2023

Menurutnya, Bacaleg tersebut dinyatakan TMS oleh KPU Pesisir Barat dengan alasan hukum. Sedangkan kata dia, KPU Pesisir Barat sebelumnya tidak pernah memberitahukan kepada partai jika ada Bacaleg yang bermasalah.

"KPU Pesisir Barat belum pernah ada pemberitahuan kepada partai, kalau ada caleg kita bermasalah, tetapi berita acaranya langsung diupload di aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon)," kata Martin.

Saat ini pihaknya sedang berusaha untuk membuka Silon dan mempelajari kendala yang dihadapi,sehingga membuat satu calon legislatif partai berlambang garuda itu harus dicoret dari daftar calon tetap legislatif Pesisir Barat.

"Bagaimanapun jika caleg kita di hapus partai pasti dirugikan baik secara moril maupun materil," tambah dia. 

Ia menegaskan pihaknya akan mencari keadilan atas pencoretan Bacaleg tersebut dari daftar calon tetap.

Sebab pada prinsipnya pemilu ini lanjutnya, harus memiliki bobot keadilan yang penuh, jangan sampai ada hal-hal yang mencederai keadilan.

"Sejauh ini kami merasa keadilan kami tidak terpenuhi, karena Caleg kami itu tiba-tiba gugur.Saat ini tim hukum kita sedang mempersiapkan segala sesuatunya, kemungkinan dalam beberapa hari ini kita akan melakukan gugatan," lanjut dia. 

Sementara itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisir Barat Lampung bakal membuka posko pengaduan sengketa proses pasca pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 yang dilakukan KPU setempat.

Kordiv Penanganan sengketa dan penyelesaian sengketa Bawaslu Pesisir Barat, J.Wilyan Gulta mengatakan, posko pengaduan sengketa proses ini akan dibuka selama tiga hari kerja setelah penetapan DCT.

"Bagi peserta Pemilu yang merasa dirugikan oleh keputusan KPU bisa mengajukan sengketa proses ke Bawaslu," kata dia. 

Adapun waktu pembukaan posko pengaduan sengketa proses ini akan dimulai sejak Senin 6 November sampai Rabu 8 November 2023 dimulai Pukul 08.00-16.00 WIB.

"Para peserta pemilu yang merasa dirugikan baik secara administrasi maupun putusan KPU bisa melapor ke kami, "kata Wilyan.

Menurut dia sengketa proses peserta dengan penyelenggara pemilu bisa muncul karena ada hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung akibat putusan KPU.

"Artinya pengaduan sengketa proses tersebut bukan ditujukan bagi masyarakat umum,"imbuhnya.

Namun, kata dia, yang bisa mengajukan sengeketa proses adalah peserta pemilu, Partai Politik ataupun kuasa hukum pemohon.

"Untuk tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu sendiri telah diatur dalam Perbawaslu nomor 9 tahun 2022," tukas dia.

Editor : Anisa Bela
Reporter : Helmi Ragil
Released © publiklampung.com
Share on Google Plus

About Publik Lampung

PT.Tricitra Media Coorporate provides one stop automated solution for your Technology. Depending on the size and field of your organization, we have different products and services to meet your requirements. We provide the optimum and customized solutions made for your organization.

0 comments:

Post a Comment