Bandar Lampung - publiklampung.com -- Armada pengangkut sampah yang dioperasikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung kini berjumlah 25 unit, terdiri dari 16 unit mobil pick up dan 9 unit truk.
"Semoga dengan penambahan kendaraan operasional ini tidak ada lagi sampah yang bertebaran di Kota Bandarlampung,” kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan, untuk memaksimalkan kinerja kebersihan di kota ini, perlu dilakukan penambahan armada pengangkut sampah baik truk maupun pick up pada armada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung yang saat ini hanya berjumlah 75 unit.
"Selain armada pengangkut sampah, pemkot juga memberikan 22 kendaraan dinas berupa motor kepada Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) DLH," katanya.
Menurut Wali Kota, tujuan keberadaan mobil dinas tersebut adalah untuk memudahkan Kepala UPT memantau sampah hingga masuk ke gang-gang kota.
“Mereka diberikan kendaraan dinas agar bisa keliling dan berkolaborasi dengan lurah serta camat untuk mengatasi sampah di Bandarlampung,” kata dia.
Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tersebut mencakup anggaran sebesar Rp7,2 miliar untuk 22 unit sepeda motor, 16 unit mobil pikap, dan 9 unit truk, menurut Budiman P Mega, Kepala DLH Bandarlampung.
"Untuk kendaraan pengangkut sampah ini untuk mengganti armada yang sudah atau sedang rusak," kata dia.
Menurut Budiman, terdapat 115 unit mobil pick up dan kendaraan lain yang digunakan untuk mengumpulkan sampah di DLH Bandarlampung, namun yang layak hanya 75 unit.
"Yang lainnya rusak berat dan sudah dilakukan penghapusan. Jadi, mobil baru ini untuk mengganti mobil yang rusak dengan kategori sedang. Idealnya mobil pengangkut sampah di Bandarlampung 150 unit," ujarnya.
0 comments:
Post a Comment