Bandar Lampung - publiklampung.com -- Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Lampung. Terdapat 3.217.794 perempuan dan 3.326.334 laki-laki dari total 6.539.128 pemilih. Totalnya ada 25.825 Tempat Pemungutan Suara (TPS), 2.651 desa/kelurahan, dan 229 kelurahan.
Dari jumlah tersebut, 35.335 pemilih merupakan penyandang disabilitas. Rinciannya meliputi disabilitas intelektual sebanyak 2.003 orang, disabilitas wicara dan sensorik sebanyak 4.067 orang, disabilitas netra sebanyak 3.357 orang, disabilitas sensorik pendengaran sebanyak 2.222 orang, disabilitas fisik sebanyak 16.292 orang, dan disabilitas mental sebanyak 7.394 orang.
"Ya sampai saat ini jumlah pemilih disabilitas masih sama, yakni 35.335 pemilih," ujar Komisioner KPU Provinsi Lampung Bidang Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Agus Riyanto, Selasa, 28 November 2023.
Agus mengklaim, pendistribusian logistik pemilu saat ini sudah berlangsung, mulai dari pemasangan kotak suara dan bilik suara, hingga pencetakan dan pengiriman surat suara. Pemilu yang ramah disabilitas menjadi sebuah keharusan di tahun 2024. Hal ini guna memastikan logistik pemilu juga disesuaikan dengan kebutuhan pemilih penyandang disabilitas, data pemilih (DPT), dan jumlah TPS yang digunakan.
"Untuk tunanetra difasilitasi dalam bentuk surat suara braille. Disabilitas fisik, maka pendirian TPS-nya lebih ramah disabilitas fisik seperti posisi tinggi rendahnya bilik suara. Kemudian kemudahan pelayanan KPPS kepada pemilih disabilitas (aksesibilitas)," katanya.
Untuk sementara, pasien rawat inap akan dikirim ke lokasi TPS terdekat untuk mendapat perawatan. Untuk sementara, pegawai rumah sakit atau keluarga pasien wajib memperbarui Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sebagai bagian dari proses pemilihan.
"Kami juga masih menunggu pengesahan PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara dari KPU RI," ujarnya.
0 comments:
Post a Comment