Bandar Lampung - publiklampung.com -- Pada akhir November 2023, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan memutuskan apakah akan menaikkan Upah Minimum Kota (UMK). Jadwal pengambilan keputusan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Menurut M. Yudhi, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bandar Lampung, setiap kepala daerah mempunyai tugas untuk mengumumkan kenaikan upah baru maksimal tingkat provinsi pada 21 November sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sedangkan besaran gaji akan diumumkan di tingkat kota/kabupaten paling lambat tanggal 30 November 2023. Pada Januari 2024 akan terlihat penerapan gaji baru.
"Kami lagi menunggu, kemarin dapat informasi bahwa kepala dinas tenaga kerja provinsi se Indonesia diundang ke kementerian terkait upah," kata Yudhi, Senin, 13 November 2023.
Yudhi menyatakan, untuk mewujudkan UMK, Disnaker Bandar Lampung akan segera mengadakan pertemuan dengan pegawai, pemilik usaha, dan akademisi. Namun, dia belum bisa memastikan perkiraan kenaikan UMK di Bandar Lampung saat ini.
"Belum bisa dipastikan, karena masih menunggu juklak juknisnya. Ini kan masih rapat. Kami berharap segera ditetapkan yang terbaik untuk masyarakat," kata dia.
0 comments:
Post a Comment