Bandar Lampung - publiklampung.com -- Bagi Anda yang memiliki kendaraan mati pajak tampaknya harus siap-siap diburu petugas. Pasalnya, Pemerintah Provinsi Lampung telah menginstruksikan untuk mencari kendaraan mati pajak hingga di SPBU.
Nantinya berdasarkan instruksi itu, petugas baik dari Samsat, Polisi, Jasa Raharja hingga Sat Pol PP akan mengecek satu persatu kendaraan di SPBU yang tengah mengisi bahan bakar.
Pemerintah Provinsi Lampung juga telah mengedarkan surat pemberitahuan ini dengan nomor : 973/4476/VI.03/2023 tertanggal 19 Oktober 2023 dengan surat bersifat segera ditindaklanjuti dalam hal kegiatan pendataan objek pajak kendaraan bermotor yang ditujukan untuk seluruh pemilik SPBU se Provinsi Lampung.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Lampung, Fahrizal Darminto terdapat 4 point instruksi yakni :
1. Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU.
2. Bagi Kendaraan yang menunggak pajak akan diumumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang di bawa oleh petugas.
3. Petugas akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor yang menunggak pajak.
4. Demi kelancaran hal tersebut, dimohon dukungan dan kerja sama pihak SPBU dalam pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah pun membenarkan instruksi tersebut.
Dia berpendapat, pendataan kendaraan nunggak pajak di area SPBU dilakukan agar memberikan sanksi sosial, sehingga diharapkan masyarakat yang menunggak kendaraannya bisa taat membayar pajak.
"Di SPBU kan orang mengisi BBM pasti banyak antri. Nah itu nanti kita akan cek langsung, karena sekarang kan cek pajak kendaraan itu mudah, cek melalui handphone pun (aplikasi) sudah bisa ketahuan. Nanti yang di SPBU misalnya akan langsung kita umumkan di situ kendaraan dengan nomor polisi sekian belum membayar pajak kendaraan, menurut saya itu sanksi sosial yang perlu juga diterapkan," imbuhnya.
0 comments:
Post a Comment