Bandar Lampung - publiklampung.com -- Masyarakat diimbau tidak khawatir dengan rencana penertiban pajak kendaraan bermotor di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung.
Fakta bahwa bensin masih bisa ditambahkan pada kendaraan yang mati pajak menjadi penyebabnya. Meski begitu, stiker akan dipasang pada kendaraan tersebut, termasuk sepeda motor.
Noverisman Subing, Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Lampung, menjelaskan, hal itu sekadar mengingatkan bagi pemilik kendaraan yang sudah dipotong pajak.
“Pembelian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU tetap dapat dilakukan tanpa perlu takut ada petugas dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung,” kata Nover, Senin, 13 November 2023.
Ia mengimbau masyarakat tetap membeli bahan bakar di SPBU. Hal ini agar masyarakat tidak terpaksa langsung membayar karena rencana tersebut hanya sekedar rekomendasi dari Bapenda.
Karena petugas hanya melakukan kegiatan tersebut dari pintu keluar SPBU, maka pengusaha SPBU tidak perlu mengambil resiko apapun dalam usahanya.
"Saya rasa tidak mengganggu karena petugas bukan di pintu masuk, tapi di pintu keluar. Saya rasa SPBU harus bekerjasama dengan Bapenda," kata dia.
Dia mengklaim rencana tersebut telah melalui tahapan perencanaan yang matang, termasuk penjajakan kemungkinan pendapatan asli daerah (PAD) dari industri otomotif.
"Ini bukan razia, tetapi hanya sekadar melihat dan mendata kendaraan. Bagi yang belum membayar pajak dikasih stiker tanda dan diumumkan di SPBU,” ujarnya.
Ia melanjutkan, perlu ada tindakan untuk meningkatkan PAD dari pajak kendaraan. “Memang ada sebagian masyarakat yang menganggap ini dipermalukan apabila diumumkan di SPBU. Jadi, kalau tidak mau dipermalukan mari sama-sama sadar bayar pajak," ujar dia.
0 comments:
Post a Comment