Bandar Lampung - publiklampung.com -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Bandar Lampung memusnahkan sebanyak 29 juta batang rokok ilegal (KPPBC TMP). Pembakaran digunakan untuk memusnahkan berbagai merek rokok haram.
Pada Selasa, 28 November 2023, di KPPBC TMP Kecamatan Terbanggi, Kabupaten Lampung Tengah, barang bukti dimusnahkan.
Menurut Arif, Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandar Lampung, bukti-bukti itu dikumpulkan akibat penindakan operasi pasar di seluruh Provinsi Lampung.
Operasi pasar pada pedagang eceran di wilayah Lampung berujung pada pemberantasan rokok ilegal, tambahnya. “Pelanggaran ini telah ditindaklanjuti dan diberi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
29 juta batang rokok haram ini diyakini bernilai Rp36 miliar. Kami memusnahkan 29 juta batang rokok ilegal hari ini dengan total Rp 36 miliar dari berbagai merek. Menurut dia, negara bisa rugi sekitar Rp 25 miliar.
Pihaknya telah menertibkan beberapa pengiriman rokok ilegal dengan total 86,5 juta batang sepanjang tahun 2023. Sebanyak 86,5 juta batang rokok ilegal dimusnahkan antara Februari hingga Mei 2023. “Selain rokok, kami juga mengamankan 16 ribu botol MMEA. ," dia berkata.
Dia menyebutkan totalnya mencapai Rp 106 miliar. Menurut dia, Pulau Jawa menjadi sumber mayoritas rokok haram yang dijual di Lampung.
Berdasarkan beberapa kejadian yang kami temukan, rokok ini berasal dari Pulau Jawa. Namun karena terganggunya proses distribusi, jaringan lain harus ditutup jika disiarkan langsung, katanya.
0 comments:
Post a Comment