Bandar Lampung - publiklampung.com -- Upah minimum kota (UMK) tahun 2024 yang resmi ditetapkan Pemerintah Kota Bandar Lampung akan naik menjadi Rp3.103.631 (naik 3,75 persen). UMK rencananya akan mulai berlaku pada Januari 2024.
Menurut Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, UMK di kota tersebut akan naik sebesar Rp112.282,00 pada tahun 2024 dibandingkan tahun sebelumnya. Tiga kenaikan upah minimum telah ditetapkan Pemerintah Pusat: 2,765%, 3,26%, dan 3,75%.
"UMK Bandar Lampung naik 3,75 persen, menjadi Rp 3.103.631," kata Eva Dwiana, Kamis, 23 November 2023.
UMK Bandar Lampung pada tahun 2023 sebelumnya sebesar Rp 2.991.349,00. Diakui Eva, besaran UMK telah dikoordinasikan dengan organisasi buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah setempat serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang mengatur penghitungan upah minimum.
Menurut Eva, kenaikan harga kebutuhan pokok menjadi penyebab utama kenaikan UMK Bandar Lampung. Peningkatan tersebut diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat pada tahun 2024. Dunia usaha didesak oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk menaati aturan UMK. Revisi besaran gaji UMK akan mulai berlaku pada Januari 2024.
Sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 juga ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Jumlahnya sebesar Rp2.716.496,39, lebih tinggi Rp83.211,79 dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
0 comments:
Post a Comment