Bandar Lampung - publiklampung.com -- Pemerintah bakal menarik pajak kepada layanan transportasi daring atau ojek online (ojol) dan toko daring atau online shop.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sandy Firdaus, menjelaskan penerapan pajak itu melalui skema kerja sama.
"Misalnya, saat ada transaksi makanan dengan omzet tertentu, bisa langsung ditarik pajak restoran dan diserahkan ke pemerintah daerah. Itu yang bisa digali ke pendapatan,” kata Sandy, dilansir Antara, Selasa, 17 Oktober 2023.
Menurutnya, penerapan pajak perlu dilakukan secara hati-hati. Pasalnya, penerapan pajak tidak bisa secara berganda. Sehingga perlu dipastikan pajak yamg dikenakan masuk pada usaha yang diperantarai ojol atau toko daring.
"Lihat titik-titik yang bisa sesuai regulasi dan tidak tumpang tindih. Kalau memang berlaku, harus jelas yang jadi objek pajak pusat dan pajak daerah,” ujarnya.
0 comments:
Post a Comment