Bandar Lampung - publiklampung.com -- Tiga terdakwa penyelundupan ribuan benih lobster (benur) mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Selasa, 3 Oktober 2023. Tiga terdakwa yakni Jaya Wardana, Mustaqim, dan Jaya Wadana.
Tiga terdakwa didakwa melanggar Pasal Pasal 92 juncto Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Jaksa Penuntut Umum, Samsi Thalib mengatakan terdakwa sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).
"Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 sekira jam 09.00 WIB terdakwa mengumpulkan benih lobster dengan cara membeli dari nelayan," katanya saat persidangan.
Untuk benih bening lobster jenis pasir, terdakwa beli dari nelayan disekitar Dermaga Desa Way Utong, Pesisir Barat. Setiap ekornya seharga Rp4.000, untuk benih bening lobster jenis jarong Rp500 rupiah, benih bening lobster jenis mutiara seharga Rp5.000.
"Selanjutnya benih lobster tersebut terdakwa masukan kedalam boks styrofoam, lalu boks styrofoam yang sudah berisi benih lobster tersebut dibawa ke rumah saksi Ruzali untuk transit," kata Samsi.
Setibanya di rumah saksi, lalu boks styrofoam yang sudah berisi benih lobster dimasukkan blower sampai pembeli benih bening lobster datang. "Tidaak lama kemudian anggota dari Polairud Polda Lampung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan kawan-kawan," katanya.
0 comments:
Post a Comment