Terpidana Korupsi Unila Meninggal Dunia, Yang Sebelumnya Sempat Lemas 4 Bulan Tidak Kontrol - .
RajaBackLink.com

Terpidana Korupsi Unila Meninggal Dunia, Yang Sebelumnya Sempat Lemas 4 Bulan Tidak Kontrol

Bandar Lampung - publiklampung.com -- Almarhum Heryandi (eks wakil rektor I Unila) sempat mengeluh lemas karena tidak kontrol ke rumah sakit selama 4 bulan. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IA Bandar Lampung Saiful Sahri mengatakan terpidana perkara korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila itu meninggal dunia pada Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 08.35 WIB.

"Yang bersangkutan mengeluh nyeri dada di sebelah kiri kepada kawannya dan sempat meminum obat jantung yang biasa dikonsumsi," kata Saiful dalam keterangan pers, Rabu siang. 

Setelah dirujuk ke RS Bhayangkara Polda Lampung, almarhum meninggal dunia. Saiful membenarkan Heryandi memiliki riwayat penyakit jantung dan sudah diketahui pihak lapas sejak menjalani masa pidana pada 15 Juni 2023 lalu. "Waktu awal masuk kondisinya fit dengan catatan riwayat sakit jantung dan sudah membawa obat-obatan," kata dia. 

Sekitar tiga pekan di dalam lapas, Heryandi sempat mengeluh lemas yang hilang-timbul dan empat bulan tidak pernah kontrol ke rumah sakit. "Yang bersangkutan lalu mendapat obat-obatan sekaligus mempersiapkan persyaratan rujukan ke rumah sakit luar lapas," jelasnya. 

Sekitar tanggal 17 Juli 2023, setelah dirujuk oleh dokter klinik lapas, Heryandi berobat ke dokter spesialis jantung di RS Bhayangkara. Heryandi juga disarankan untuk kontrol di bulan berikutnya. Kemudian di awal Agustus 2023, Heryandi kembali mengeluh lemas dan sesak nafas. 

Setelah diperiksa dokter klinik lapas, diketahui tensi rendah lalu dirujuk untuk rawat inap (dibantar) di RS Bhayangkara. "Di sana dirawat selama 3 hari, karena kondisi belum stabil kembali dirujuk ke RS Abdul Moeloek, disana pasien dirawat selama 2 hari," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Heryandi, salah satu terpidana kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) meninggal dunia usai bermain pingpong, Rabu (4/10/2023) pagi. 

Kuasa hukum almarhum, Sopian Sitepu membenarkan kabar duka tersebut. Menurut Sitepu, Heriyadi saat ini sedang menjalani pidana atas kasus korupsi Unila. 

Diketahui, Heriyandi bersama Karomani (eks rektor) dan M Basri (eks ketua senat) divonis bersalah atas perkara korupsi PMB Fakultas Kedokteran Unila tahun 2022 lalu. 

Heriyandi divonis selama 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Majelis hakim juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 300 juta.

Editor : Anisa Bela
Reporter : Helmi Ragil
Released © publiklampung.com
Share on Google Plus

About Publik Lampung

PT.Tricitra Media Coorporate provides one stop automated solution for your Technology. Depending on the size and field of your organization, we have different products and services to meet your requirements. We provide the optimum and customized solutions made for your organization.

0 comments:

Post a Comment