Bandar Lampung - publiklampung.com -- PT PLN Nusantara Power UPK Sebalang dan perwakilan warga Dusun Sebalang Dua, Tarahan, Lampung Selatan, pada Selasa, 3 Oktober 2023 di Ruang Rapat Conference Room PLN NP UPK Sebalang sepakati penanganan untuk debu FABA.
Kesepakatan itu dihadiri dari pihak PLN Nusantara Power UPK Sebalang yang diwakili Asman Umum/Humas dan Team Leader Lingkungan, sedangkan Warga Dusun Sebalang Dua diwakili Kepala dusun (Kadus) dan 9 orang perwakilan Dusun Sebalang Dua, serta disaksikan Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah.
Ridho, selaku Team Leader Pelaksana K3 dan Kam PLN Nusantara Power UPK Sebalang, memaparkan bahwa pada Senin pagi, 2 Oktober 2023, ada sejumlah ibu-ibu mendatangi pintu gerbang PLN NP UPK Sebalang. Mereka diterima manajeman PLN Nusantara Power untuk berdiskusi secara musyawarah terkait debu FABA. Hadir juga Pamobvit Polda Lampung dan Binmas Polres Lampsel sebagai mediator diskusi. Dari PLN Nusantara Power UPK Sebalang yang diwakili Asman Umum/Humas dan Team Leader Lingkungan, sedangkan warga Dusun Sebalang Dua diwakili Kadus dan 5 perwakilannya. Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah dan Wakapolres Lampung Selatan Kompol Sukamso juga hadir.
Warga Dusun Sebalang Dua meminta kompensasi uang Rp200 ribu/KK/bulan. Namun, karena Aturan dan Kode Etik Perusahaan di PLN, PLN Nusantara Power UPK Sebalang tidak dapat memberikan dalam bentuk uang tunai, maka pihak PLN NP UPK Sebalang hanya dapat memberikan kompensasi dalam bentuk CSR sembako atau lainnya. Warga lalu meminta izin untuk musyawarah internal terlebih dahulu terhadap tawaran tersebut.
Pada Selasa, 3 Oktober 2023, 10 orang perwakilan warga Dusun Sebalang Dua mendatangi Gedung Admin PLN NP UPK Sebalang untuk melanjutkan diskusi yang belum mencapai kata sepakat kemarin. Di Ruang Rapat Conference Room PLN NP UPK Sebalang sekitar jam 10, diadakan lanjutan pertemuan kembali antara PLN Nusantara Power UPK Sebalang yang diwakili Asman Umum/Humas dan Team Leader Lingkungan, sedangkan Warga Dusun Sebalang Dua diwakili oleh Kadus dengan 9 orang perwakilan Dusun Sebalang Dua, serta disaksikan Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah.
Isi Kesepakatan
Akhirnya disepakati bersama terkait upaya mengatasi debu FABA, isi kesepakatan ke dua belah pihak yaitu:
1. Kompensasi dalam bentuk CSR PLN Nusantara Power UPK Sebalang :
a. Penyiraman Jalan 3 – 4 Kali/Hari.
b. Peminjaman Kendaraan Operasional milik PLN NP UPK Sebalang untuk kebutuhan Urgent Warga Sebalang Dua terkait dengan kebutuhan mendesak Berobat (UGD).
c. Pemberian CSR Sembako 4 Kali dalam Satu Tahun sesuai dengan Jumlah KK di Dusun Sebalang Dua, dibuktikan dengan Copy KK.
2. Warga Dusun Sebalang Dua tidak diperbolehkan melakukan demo tanpa Surat Izin Pemberitahuan kepada PLN NP UPK Sebalang dan Polsek Katibung.
FABA Bukan Limbah B3
Sementara itu, Assistant Manager Umum (Bagian Humas) PT PLN Nusantara Power UPK Sebalang, Agung Priambodo menyatakan bahwa sisa pembakatan batubara atau Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) PLTU dapat dimanfaatkan menjadi campuran pembuatan material bangunan seperti paving, batako, dan campuran beton.
Bahkan, lajut Agung, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mengapresiasi atas inovasi yang telah dilakukan PT PLN UPK Sebalang mengenai pemanfaatan FABA yang diubah menjadi berbagai produk yang bermanfaat dan bernilai ekonomi. Pemkab Lampung Selatan mempunyai program bedah rumah non APBD, yang bisa dikolaborasikan dengan inovasi pembuatan berbagai produk berupa material bangunan hasil pemanfaatan FABA yang dilakukan PT PLN UPK Sebalang.
Selain itu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan pada 2 Februari 2021, FABA bukan lagi merupakan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
Terkait adanya debu yang dihasilkan dari FABA di PT PLN UPK Sebalang, pihak PLN menyatakan bahwa hal itu terkait dengan kondisi cuaca yang saat ini kemarau dan angin kencang.
“Tidak ada unsur kesengajaan sama sekali dari Pihak PT PLN Nusantara Power UPK Sebalang atas terbangnya debu FABA dan bertebaran tertiup angin sampai ke rumah pemukiman penduduk terdekat, karena memang sekarang ini sedang musim kemarau dan memang angin sedang kencang-kencangnya sesuai data BMKG,” kata Benignus, Team Leader Pengelola Lingkungan di PT PLN Nusantara Power UPK Sebalang, Senin, 2 Oktober 2023.
PT PLN Nusantara Power UPK Sebalang saat ini memang sedang ada pekerjaan pembuatan subgrade Pondasi dari FABA PLTU Sebalang yang nantinya dapat digunakan untuk lantai dasar atau pondasi PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) di atasnya yang lebih ramah lingkungan. Ini juga sejalan dengan Program Pemerintah melalui Kementerian ESDM dalam pengembangan Energi berbasis EBT (Energi Baru dan Terbarukan) di Indonesia.
Selain itu, pengelolaan dan pencegahan FABA agar tidak tertiup angin sampai ke pemukiman warga juga secara maksimal sudah dilakukan dengan cara penyiraman timbunan FABA secara rutin, melakukan SOP treatment FABA dan lain-lain.
Di samping itu saat ini sedang berjalan Program CSR Pembetonan Jalan di Dusun Sebalang Dua dengan Pemanfaatan FABA, dengan kualitas mutu beton K-225 sepanjang 250 meter.
Pihak PLN UPK Sebalang juga secara rutin sejak tahun 2018 sampai sekarang, mengikuti kegiatan CSR dan YBM Lazis dengan total bantuan CSR sejumlah Rp5,2 miliar. Sedangkan untuk total bantuan Dana YBM Lazis sebesar Rp660 juta. Bantuan CSR dari PLN Nusantara Power UPK Sebalang diberikan dalam bentuk Modal Pemberdayaan UMKM, Pembangunan Infrastruktur Desa (Jalan Beton FABA, Paving Blok FABA, Rumah FABA), Pengobatan Gratis, Charity Pemberian Sembako, Bantuan Bencana Alam dan lainnya kepada warga Ring-1 Desa Tarahan, sedangkan bantuan YBM Lazis diberikan kepada 8 Golongan yang berhak menerima di lingkungan Ring-1 Desa Tarahan, termasuk warga Dusun Sebalang Dua sebagai penerimanya.
0 comments:
Post a Comment