Bandar Lampung - publiklampung.com -- Polsek Telukbetung Selatan menggelar rekonstruksi kasus penusukan yang menyebabkan korban atas nama Sandi meninggal dunia. Tersangka yakni Hendri dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Adit Priyanto mengungkapkan dalam rekonstruksi tersebut pelaku memeragakan 22 adegan dengan 5 saksi. Rekonstruksi dihadiri Tim Inafis Polresta Bandar Lampung serta Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
"Untuk tersangka sampai saat ini hanya 1," kata dia saat rekonstruksi kepada Lampost.co pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Berdasarkan hasil rekonstruksi, korban hanya mendapatkan satu tusukan dari pelaku. Namun tusukan itu mengenai bagian dada kiri tepat di bawah organ jantung.
"Korban mendapatkan tusukan tepat dibawah jantung hingga mengakibatkan meninggal dunia," ujarnya.
Untuk diketahui, rekonstruksi yang dilaksanakan Polsek Telukbetung Selatan itu adalah kasus perkelahian antar buruh gudang rongsokan. Saat itu buruh gudang rongsokan Sandi terlibat cekcok dengan rekannya, Khairul di tempat kerja di Jalan Ikan Bawal, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, Rabu, 11 Oktober 2023.
Berdasarkan keterangan saksi, Sofian, keduanya berselisih karena Sandi meminta tukar muatan. Khairul tidak terima dan kedua terlibat perkelahian.
Tak terima kakaknya dilukai, Hendri kemudian menghampiri dan menusuk dada Sandi menggunakan pisau yang biasa digunakan untuk bekerja.
Menurutnya, Sandi masih sempat berdiri usai menerima tusukan sebelum akhirnya jatuh tak sadarkan diri.
"Korban (Sandi) sempat dibawa ke RS Budi Medika, namun kemudian meninggal setelah 30 menit mendapatkan perawatan," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polresta Bandar, Kompol Dennis Arya Putra menyampaikan, tidak lama setelah pelaku Hendri menyerahkan diri ke Polsek Telukbetung Selatan.
Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan untuk mengetahui motif kejadian. Selain itu polisi juga sudah melakukan olah TKP untuk mendapatkan petunjuk kronologi kejadian.
"Untuk sementara pelaku 1 orang menyerahkan diri, sekarang masih dimintai keterangan," kata dia.
0 comments:
Post a Comment