Bandar Lampung - publiklampung.com -- Polresta Bandar Lampung menangkap dua pelaku penjual mobil dengan BPKB palsu. Keduanya ditangkap saat hendak menjual kendaraannya tersebut ke seorang konsumen. Kedua tersangka yakni SP (49) dan AS (31) warga Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengungkapkan, keduanya ditangkap di Jalan ZA Pagar Alam, Rajabasa, pada Minggu (1/10) malam. Dari penangkapan itu, polisi menyita 1 unit mobil dengan nomor polisi BE-1193-RF beserta BPKB palsu sebagai barang bukti. Polisi juga menyita 1 unit ponsel yang digunakan pelaku untuk memasarkan mobil tersebut.
"Keduanya ditangkap saat hendak menjual mobil dengan dokumen BPKB palsu," ungkap dia kepada Lampost.co saat dikonfirmasi pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Dennis menerangkan pengungkapan kasus penjualan mobil dengan dokumen BPKB palsu tersebut, berawal dari adanya informasi dari masyarakat adanya tentang jual beli dokumen BPKB palsu. Dari laporan tersebut polisi mendapatkan 2 nama yang menjadi target penangkapan.
Namun setelah dilakukan pendalaman, kedua pelaku hanya menggunakan BPKB palsu itu untuk menjual mobil bodong. Mereka mendapatkan BPKB palsu dengan membeli dari pihak lain seharga Rp4 juta.
"Mereka ini memesan BPKB palsu itu dari seseorang yang sekarang masih dalam pengejaran kami," kata dia.
Selanjutnya, polisi juga saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pembuat BPKB palsu. Sementara kedua pelaku penjual mobil dengan BPKB palsu telah ditahan di Polresta Bandar Lampung untuk dilakukan pengembangan kasus lebih lanjut.
0 comments:
Post a Comment