Bandar Lampung - publiklampung.com -- Pemerintah Provinsi Lampung sedang menyiapkan lokasi untuk mendukung pelaksanaan perdagangan karbon di daerah tersebut. Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung Yanyan Ruchyansyah mengatakan, pihaknya sudah memiliki beberapa calon lokasi untuk dimasukkan ke dalam perdagangan karbon. “Akan tetapi ini belum dapat dipastikan,” kata Yanyan di Bandarlampung, Kamis (5/10/2023).
Dia menyampaikan, kesiapan lokasi bagi perdagangan karbon tersebut masih dalam tahapan pemilihan kesesuaian tempat, karena masih dalam tahap penilaian. Yanyan menjelaskan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memfasilitasi pemerintah provinsi untuk mengajukan beberapa lokasi yang dinilai cocok dengan kriteria perdagangan karbon. “Namun sampai saat ini belum ada penentuan yang pasti mengenai lokasi ini,” ucap Yanyan. Menurunya, Pemerintah Provinsi Lampung akan terus mendukung pelaksanaan perdagangan karbon dengan menyediakan lokasi yang ada di daerahnya.
Dia menambahkan, Lampung memiliki beberapa lokasi yang potensial untuk mendukung perdagangan karbon. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokow) resmi meluncurkan Bursa Karbon Indonesia untuk melaksanakan perdagangan karbon pada Selasa (26/9/2023). Penyelenggaraan bursa karbon di Indonesia dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui IDXCarbon.
Jokowi menguraikan, hasil dari perdagangan karbon akan diinvestasikan kembali kepada upaya-upaya menjaga lingkungan, khususnya mengurangi emisi karbon.
Bursa karbon merupakan sistem jual-beli karbon melalui sertifikat karbon atau kredit karbon. Melalui peluncuran tersebut, perdagangan karbon di Indonesia resmi dimulai. Dilansir dari laman IDXCarbon, ada dua mekanisme perdagangan karbon di Bursa Karbon Indonesia. Kedua mekanisme tersebut adalah allowance market dan offset market. Dalam allowance market, pelaku usaha diberikan batas atas pengeluaran emisi karbon berupa alokasi kuota pada periode tertentu dalam Persetujuan Teknis Atas Batas Emisi-Pelaku Usaha (PTBAE-PU).
Pelaku usaha yang melewati batas atas tersebut dapat membeli unit karbon dari pelaku usaha dengan emisi yang tidak sampai batas atas. Sedangkan dalam offset market memperdagangkan unit karbon dari usaha dan atau kegiatan lain dari aksi mitigasi perubahan iklim. Pihak atau pelaku usaha yang mengeluarkan emisi dapat mengompensasi emisi yang dikeluarkannya dengan membeli unit karbon di Pasar Sertifikat Pengurangan Emisi-Gas Rumah Kaca (SPE-GRK).
0 comments:
Post a Comment