Bandar Lampung - publiklampung.com -- Pemerintah Kabupaten Pesawaran mulai 2024 mewajibkan seluruh kepala desa (kades) di kabupaten setempat untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Inspektur Inspektorat Pesawaran Singgih mengatakan beberapa waktu lalu pihaknya telah menuangkan dalam bentuk draft peraturan bupati (perbub) yang mengakomodir kades sebagai wajib LHKPN.
“Baru pada tahun ini kita mengajukan hal tersebut, ketika perbub tersebut telah terbit itu sebagai dasar yang bisa menguatkan agar kades wajib lapor LHKPN,” ujarnya,Minggu 29 Oktober 2023.
Dirinya mengatakan, pelaporan LHKPN Kades tersebut sama dengan wajib lapor yang lain berdasarkan Perbub Nomor 77 Tahun 2019, terkait wajib lapor LHKPN yang ada di Kabupaten Pesawaran.
“Sama saja seperti bupati, wakil bupati, pejabat pimpinan tinggi pratama, pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, auditor, camat, direktur RSUD yang wajib lapor LHKPN ini,” ujar dia.
Menurutnya, pelaporan LHKPN untuk kades ini, adalah sebagai upaya preventif untuk mencegah tindak korupsi dalam pemerintahan desa.
“Artinya para kades diharapkan berintegritas dalam kepemerintahan, dan menjadi bentuk kejujuran atas harta yang dimilikinya,” kata dia.
Dirinya mengatakan, saat ini kades pun memiliki kuasa dalam mengatur unsur anggaran negara, yang artinya terdapat uang rakyat yang dikelola oleh para Kades.
“Dalam mengemban jabatakan kades, tentu saja memiliki kewajiban secara akuntabilitas selaku pengelola dana desa (DD) serta alokasi dana desa (ADD), jadi memang diperlukan adanya laporan LHKPN ini,” katanya.
“Karena anggaran yang dikelola tersebut, kades punya kewajiban secara moral dan menunjukan kepada masyarakatnya bahwa telah mengelola anggaran negara secara sesuai, bersih dan transparan,” ujarnya.
0 comments:
Post a Comment