Bandar Lampung - publiklampung.com -- Merasa diintimidasi ratusan warga Anak Tuha mengadu ke DPRD Lampung, mereka menyoal imbas yang saat ini timbul, akibat sengketa lahan di Kampungnya.
Senin 2 Oktober 2023, Masyarakat 3 Desa, di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah. Melakukan aksi unjuk rasa di depan gerbang Kantor DPRD Provinsi Lampung.
Mereka menyampaikan aspirasinya, meminta agar permasalahan lahan garapannya yang diklaim sebagai tanah adat, agar dikembalikan kepada masyarakat Desa.
Dimana saat ini, lahan seluas 807 hektar tersebut tengah dikuasai oleh PT Bumi Sentosa Abadi, dengan status Hak Guna Usaha. Yang di peristiwa terakhir pada sengketa itu, diberitakan terjadi perlawanan saat akan dilakukan eksekusi.
Sehingga pada akhirnya, beberapa warga ditangkap dengan tuduhan membawa senjata tajam. Dan warga pun mengaku dihantui oleh perasaan was-was serta ketakutan, lantaran adanya penjagaan di wilayahnya.
“Masyarakat ingin HGU PT BSA dicabut. Kemudian kami mendesak PT BSA segera ganti rugi tanam tumbuh masyarakat yang terdampak penggusuran dari pengambil alihan lahan. Kemudian kami juga turut meminta tidak ada lagi tindakan intimidasi terhadap masyarakat, di sana masih ada petugas- petugas yang berjaga dan alat berat sudah diturunkan, masyarakat jadi was-was dan takut untuk keluar masuk di wilayahnya sendiri. Selanjutnya Kami juga minta masyarakat yang masih ditahan Kepolisian untuk segera dibebaskan,” ucap Arif Darmawan, selaku pendamping dan tim advokasi warga.
Massa aksi dari Kampung Bumi Aji, Negara Aji Tuha dan Negara Aji Baru yang turun hari ini, akhirnya diterima untuk beraudensi dengan DPRD Provinsi Lampung.
Dan usai berdiskusi selama kurang lebih 1 jam, DPRD Provinsi Lampung berkesimpulan segera mengagendakan pertemuan, yang bakal menghadirkan pihak-pihak terkait dari persoalan ini.
“Saya pastikan masalah ini tidak hanya berhenti di ruangan ini, kami akan ambil langkah-langkah, ambil solusi terhadap persoalan ini secara kelembagaan melalui Komisi I. Nanti kami akan panggil pihak-pihak terkait dan masyarakat juga untuk membahasnya,” pungkas Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay.
Dari aksi unjuk rasa hari ini, Masyarakat berharap seluruh tuntutannya dapat segera terealisasi. Saat ini warga juga tengah melakukan upaya hukum dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Gunungsugih.
Dengan salah satu tuntutannya, yaitu meminta perpanjangan HGU Nomor 63/HGU/BPN 2004 tanggal 17 September 2004, agar dinyatakan cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
0 comments:
Post a Comment