Bandar Lampung - publiklampung.com -- Satu terdakwa kasus kredit fiktif bank BUMN Tanjung Karang, Lampung akhirnya divonis pengadilan. Perkara ini sempat mangkrak selama 15 tahun sejak diselidiki pada tahun 2007 lalu.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung Rio Irawan mengatakan, satu orang terdakwa dalam perkara itu sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada Kamis (26/10/2023) kemarin. Terdakwa atas nama M Yazid, selaku penyelia penjualan bank BUMN.
Terdakwa divonis selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Yazid dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor. Rio mengatakan, selain M Yazid ada tiga terdakwa lain pada perkara itu, ketiganya dalam berkas terpisah yaitu Apiwati, Temmy Suryadi dan Roy Limanto selaku debitur.
"Ketiganya belum divonis, majelis hakim akan membacakan vonis tanggal 3 November besok," katanya. Diketahui, perkara yang terjadi pada 2007 silam ini sempat mangkrak selama 15 tahun di kejaksaan hingga pada Desember 2022 kemarin dimulai kembali penyidikannya. Hasil audit menyebutkan kerugian negara mencapai Rp 3,7 miliar.
Saat itu total kredit yang diajukan oleh ketiga terdakwa debitur adalah pembelian 39 unit kios di Pasar Gudang Lelang, Kota Bandar Lampung. Meski pengajuan kredit itu penuh kejanggalan dan tidak sesuai aturan, kredit itu tetap disetujui dan dicairkan. Kejanggalan itu di antaranya dokumen debitur terkait jabatan dan jumlah gaji serta penerimaan gaji yang sistem tunai.
0 comments:
Post a Comment