Bandar Lampung - publiklampung.com -- Provinsi Lampung menempati urutan ketiga se-Indonesia sebagai wilayah tingkat tinggi peredaran narkoba. Berdasarkan catatan BNN RI, terdapat 874 kawasan di Lampung yang masuk kategori rawan.
Kepala BNN RI, Komjen Petrus Reinhard Golose mengatakan bahwa data tersebut berdasarkan data Indonesia Drug Report 2023.
"Berdasarkan data Indonesia Drug Report 2023, Lampung tercatat memiliki 874 kawasan rawan penyebaran narkoba," kata dia dalam kegiatan Dialog Pemuda Nusantara yang berlangsung di Swiss Bell Hotel, Bandar Lampung, Rabu (18/10/2023).
Atas banyaknya data kawasan tersebut, lanjut dia, Lampung menduduki peringkat ketiga se-Indonesia sebagai Provinsi tertinggi tingkat kerawanan narkoba.
"Lampung ini menduduki peringkat ketiga se-Indonesia di bawah Sumatera Utara dan Jawa Timur sebagai provinsi tingkat kerawanan tertinggi narkoba," jelasnya.
Menanggapi hal itu, Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan pihaknya mengajak semua pihak untuk memerangi serta memberantas narkoba.
"Pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab kita bersama. Jadi saya meminta kepada seluruh elemen bangsa mari bersama-sama melakukan aksi nyata dalam mengawasi dan memberikan edukasi untuk menghindari narkoba, mencegah lahirnya pengguna narkoba baru, serta menghentikan masyarakat yang masih mengkonsumsi narkoba," tutur Helmy.
Menurut dia, dalam kasus narkoba, para pelaku harus dikenakan sanksi asset tracing untuk disita.
"Para pelaku terutama bandar harus diberikan hukuman maksimal, dan harus dilakukan asset tracing terhadap harta-hartanya kita harus sita seperti apa yang dilakukan Polda Lampung pada kasus jaringan Fredy Pratama," tandasnya.
0 comments:
Post a Comment