Bandar Lampung - publiklampung.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) kembali melakukan pemusnahan barang bukti (BB) dari hasil tindak pidana atau kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman kantor Kejari setempat, Kamis, 26 Oktober 2023 oleh Kajari Tubaba Sri Haryanto didampingi sejumlah perwakilan anggota Forkopimda.
Kajari Tubaba Sri Haryanto mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan yang kedua kalinya dilakukan pada semester kedua tahun 2023 ini.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan berdasar Putusan Pengadilan Negeri Menggala yang berjumlah 33 putusan, yang mana amar putusannya memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Pemusnahan barang bukti kami lakukan setelah berkekuatan hukum tetap. Artinya semua kasusnya sudah inkrah," kata dia.
Dia mengatakan pemusnahan juga dilakukan guna mengurangi penumpukan barang bukti, mengingat kondisi gudang penyimpanan barang bukti di kantor Kejari Tubaba yang masih terbatas.
"Kondisi kantor Kejari saat ini masih belum ada gudang yang besar. Makanya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan barang buktinya kami musnahkan," ujar Kajari.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Tubaba, Gatra Yudha Pramana, didampingi Kasi Intelijen Dodi Ariansyah, mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu sebanyak 18,994 gram, ganja 0,830 gram, dan ekstasi 9,5 butir.
Kemudian handphone sebanyak 11 unit serta pakaian dan barang bukti lainnya. Pemusnahan dilakukan dengan dua cara yaitu untuk sabu dan ekstasi diblender, sedangkan barang bukti lainnya dibakar.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini dilakukan sampai tidak bisa digunakan. Makanya dibakar dan diblender," ungkapnya.
0 comments:
Post a Comment