Bandar Lampung - publiklampung.com -- Angka perceraian di Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2023 ini turun jika, dibandingan tahun 2022 lalu.
Hal ini dikatakan Ketua Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Kalianda Al Fitri, melalui Panitera Bidang Hukum PA Kelas I A Kalianda, Selasa, 17 Oktober 2023, ketika beraudensi dengan PWI Lampung Selatan.
Menurut dia, angka perceraian yang tercatat PA Kelas I A Kalianda pada tahun 2023 sebanyak 1.259 terdiri dari cerai talak 237 perkara dan cerai guggat 1.022 perkara. Sementara, pada tahun 2022 angka perceraian mencapai 2. 155 perkara terdiri dari cerai talak 427 perkara dan cerai guggat 1.728 perkara.
"Faktor penyebab percerai yang masuk perkaranya ke PA Kelas I A Kalianda bervariasi ada karena madat, judi, poligami, KDRT, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, perselisihan dan pertengkaran terus menerus mencapai angka 812 faktor tertinggi dan urutan kedua karena faktor ekonomi sebanyak 352,"ujarnya.
Dia menambahkan, untuk pernikahan dini, kerap kali masuk ke PA Kelas I A Kalianda. Di mana, masyarakat meminta dispensasi, agar dapat dikabulkan menikah. Karena, penyebabnya hamil lebih dahulu.
"Tapi, kami terkadang juga tidak mengabulkan pernikahan dini. Sebab, kami akan lihat sejauhmana tanggungjawab calon mempelai prianya untuk memberikan nafkah. Sebab, hamil lebih dahulu bukan menjadi pertimbangan majelis hakim,"katanya.
0 comments:
Post a Comment