Bandar Lampung - publiklampung.com -- Sidang pembacaan vonis tiga terdakwa korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun anggaran 2019-2021 mencapai Rp6.9 miliar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang ditunda, Kamis, 14 September 2023.
Ketiga terdakwa yakni Hayati, mantan Pembantu Bendahara Penerima di Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung.Sahriwansah mantan kepala Dinas,serta Haris Fadillah, mantan kepala Bidang Tata Lingkungan.
Penundaan pembacaan putusan lantaran ketiga Majelis hakim belum menemukan kesepakatan putusan untuk ketiga terdakwa.
Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan mengatakan kepada terdakwa bahwa hari ini sidang harus ditunda karena belum mencapai suara bulat.
"Majelis hakim masih bermusyawarah untuk mencapai satu suara dalam putusan, maka sidang akan kita lanjutkan minggu depan,"katanya.
Keputusan majelis hakim itu kemudian diterima dengan baik oleh tim jaksa,maupun penasihat hukum ketiga terdakwa.
Sebelumnya aktor utama kasus korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung Sahriwansah dituntut ringan.
Mantan kepala DLH Bandar Lampung itu dituntut hanya 2,5 tahun penjara. Tuntutan ini lebih ringan dari dua anak buahnya. Untuk terdakwa lainnya yakni Haris Fadillah dituntut 3,5 tahun dan Hayati 4,5 tahun.
0 comments:
Post a Comment