Bandar Lampung - publiklampung.com -- Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Firman Andreanto mengatakan, pihaknya mengingatkan kepada semua anggota polisi di Lampung tidak terlibat peredaran gelap barang haram narkoba.
"Polda Lampung juga telah memberi peraturan dan petunjuk untuk tidak melakukan pelanggaran, khususnya narkoba," kata Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Firman Andreanto.
Kombes Pol Firman Andreanto meminta agar polisi paham dengan kode etik profesi.
Dia juga menyinggung kasus yang menjerat eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami.
"Kalau AG itu sudah pidana," kata Kombes Pol Firman.
Ditambahkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, pihaknya mengimbau kepada seluruh anggota jajaran Polda Lampung untuk tidak terpengaruh dengan perbuatan tercela.
"Perbuatan tercela tersebut seperti tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika," kata Kombes Pol Umi.
Mantan Kapolres Metro ini mengatakan, polisi terlibat narkoba maka akan merugikan diri sendiri, keluarga dan institusi Polri.
0 comments:
Post a Comment