Bandar Lampung - publiklampung.com -- Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov ) Lampung Fahrizal Darminto didampingi plh. Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Achmad Saefulloh, memimpin Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Pengaduan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, di Ruang Abung Balai Keratun, Kamis 14 September 2023.
Monitoring dan evaluasi dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan diisi dengan diskusi, diantaranya diskusi tentang pemanfaatan SP4N - LAPOR, teknis pengaduan, dan kendala dalam pengelolaan pengaduan termasuk sosialisasi mengenai SP4N - LAPOR sebagai wadah untuk menampung aspirasi dan keluhan masyarakat.
Dalam sambutannya Fahrizal mengatakan bahwa di era Keterbukaan Informasi Publik, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka semua Badan Publik termasuk Pemerintah Provinsi Lampung dituntut untuk meningkatkan kinerjanya secara optimal dan profesional, sehingga seluruh lapisan masyarakat secara cepat, tepat, murah, transparan dan akuntable dapat menyampaikan aspirasinya terkait dengan pelayanan publik.
"Kami mengajak seluruh OPD Pemerintah Daerah Provinsi Lampung untuk menerima komplain dari masyarakat dengan keterbukaan informasi, baik melalui medsos atau telepon. Karena itu adalah masukan dari masyarakat untuk kita," katanya.
Hal ini sejalan dengan Visi Rakyat Lampung Berjaya, bahwa Pemerintah Provinsi Lampung berupaya mewujudkan Good Governance dengan meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan publik.
Komitmen ini tertuang dalam 33 Janji Kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, yaitu mereformasi birokrasi untuk meningkatkan efektifitas pemerintahan dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk didalamnya Pelayanan Informasi Publik.
Untuk itu Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang dilakukan oleh seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, sekaligus memberikan kesempatan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat menyampaikan keluhannya apabila terdapat pelayanan publik yang dirasa belum maksimal.
"Pemerintah Provinsi Lampung berupaya secara terus menerus untuk meningkatkan pelayanan publik, namun masih saja ada kemungkinan celah kekurangannya sehingga ketidakpuasan masyarakat masih saja terjadi. Karena ketidakpuasan ini maka tentu saja masyarakat ingin menyampaikan aspirasinya kepada Pemerintah Provinsi Lampung," lanjutnya.
Selain pelayanan Call Center, Pemerintah Provinsi Lampung juga telah membuka pengaduan melalui saluran SP4N-LAPOR yang dikelola bersama oleh seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Premerintah Provinsi Lampung dan seluruh Pemerintah Kabupaten / Kota Se-Provinsi Lampung.
0 comments:
Post a Comment