Hingga Hari Ketiga Operasi Zebra Krakatau 2023 di Lampung Barat, Sebanyak 47 Pengendara Ditilang - .
RajaBackLink.com

Hingga Hari Ketiga Operasi Zebra Krakatau 2023 di Lampung Barat, Sebanyak 47 Pengendara Ditilang

Lampung Barat - publiklampung.com -- Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lampung Barat, telah menerbitkan sebanyak 47 surat tilang bagi pelanggar peraturan Lalulintas, hingga hari ketika pelaksanaan operasi zebra krakatau 2023 pada Kamis (7 September 2023).

Selain melakukan penilangan 47 pelanggar lalulintas, Satlantas Polres Lampung Barat juga memberikan sanksi berupa teguran kepada 93 pengendara.

Kasatlantas Polres Lampung Barat Iptu David Pulner, SH., mendampingi Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho, SIK, MH., mengatakan, pelanggaran lalulintas didominasi oleh pengendara roda dua (R2).

"Hingga hari ketiga ini ada 140 penindakan, 47 penilangan dan 93 sanksi teguran, pelanggar lalulintas didominasi pengendara roda dua," ungkap David Pulner, Kamis (7 September 2023).

Pelanggaran yang ditemukan, lanjut David Pulner, diantaranya pengendara tidak menggunakan helm yang berstandar nasional indonesia (SNI), kemudian beberapa pengendara roda empat (R4) juga didapati tisak menggunakan sabuk pengaman (Safety belt)

"Razia ini dalam rangka mendukung menuju Pemilu 2024 yang damai dengan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas yang mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis, didukung penegakan hukum secara elektronik atau teguran simpatik," kata dia.

Untuk diketahui, Operasi Zebra Krakatau 2023  digelar selama 14 hari terhitung sejak Senin (4 September 2023) hingga Minggu (17 September 2023).

Sasaran Operasi Zebra, Pengemudi atau pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, Pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur, Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

Lalu pengemudi atau pengendara sepeda motor yang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman.

Kemudian, Pengemudi atau pengendara dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol, Pengemudi atau pengendara yang melawan arus, Pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan.*

Editor : Anisa Bela
Reporter : Helmi Ragil
Released © publiklampung.com
Share on Google Plus

About Publik Lampung

PT.Tricitra Media Coorporate provides one stop automated solution for your Technology. Depending on the size and field of your organization, we have different products and services to meet your requirements. We provide the optimum and customized solutions made for your organization.

0 comments:

Post a Comment