Bandar Lampung - publiklampung.com -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) turun langsung memberikan edukasi perlindungan jaminan sosial kepada pedagang di Pasar Wayhalim Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung.
"Hari ini kami langsung berinteraksi dengan pedagang di Pasar Wayhalim, memberikan edukasi dan sosialisasi, ternyata sudah ada yang terdaftar di BPJS dan ada juga yang belum. Tapi banyak yang belum daftar," kata Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo, di Bandarlampung, Rabu.
Sehingga, lanjut dia, hal ini lah yang harus menjadi tugas BPJamsostek untuk menjadikan para pedagang yang merupakan pekerja pada sektor informal terdaftar pada program perlindungan jaminan sosial ini.
"Berkaitan dengan hari pelanggan nasional, maka kami juga mengambil aspirasi pedagang di sini, seperti kemudahan bayar iuarannya. Tadi ada pertanyaan apa saja yang masuk ke dalam jaminan kecelakaan kerja, kematian dan beasiwa seperti apa," kata dia.
Menurutnya, setelah berinteraksi langsung dengan pedagang di Pasar Wayhalim, masih banyak yang belum mengetahui tentang manfaat apa saja yang diberikan BPJamsostek bila mereka menjadi peserta aktif.
"Jadi banyak dari masyarakat ini hanya tau BPJS itu hanya BPJS Kesehatan saja, sehingga memang perlu dijelaskan kembali kepada para pedagang tentang manfaat dari BPJamsostek" kata dia.
Ia mengatakan bahwa BPJamsostek ini adalah program yang disiapkan oleh Negara untuk menjamin perlindungan sosial masyarakat. Sehingga bukan saja pekerja formal yang dilindungi tetap juga pekerja pada sektor informal, pedagang, dan mandiri yang harus terlindungi.
"Jadi manfaat BPJamsostek Ini dibutuhkan namun edukasinya perlu didorong, maka kami juga bekerjasama dengan pihak-pihak terkait guna menyosialisasikan manfaat yang didapatkan bila masyarakat menjadi peserta," kata dia.
Sementarta itu Kepala Cabang BPJamsostek Bandarlampung Sulistijo Nisita Wirjawan mengatakan bahwa hingga kini peserta aktif secara keseluruhan mencapau 446.000 orang.
"Jumalh tersebut akumulasi dari penerima upah (PU) bukan penerima upah (BPU) dan jasa kontruksi," kata dia.
Ia pun mengatakan bahwa akan terus berupaya membumikan BPJamsostek di Provinsi Lampung, sebab masih ada sebagian masyarakat yang belum mengetahui manfaat dari perlindungan jaminan sosial ini.
"Masih ada sebagian masyarakat, bahkan pemerintah daerah yang menganggap kami adalah asuransi swasta. Ini yang perlu digaungkan bahwa sekarang itu BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang langsung di bawah Presiden," kata dia.
Ia mengatakan bahwa BPJamsostek melaksanakan apa yang diamanatkan UU, serta menjadi tujuan Presiden.
"Tupoksi kami merujuk Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Ini yang kadang belum dipahami adanya (Inpres) 2 dan 4 fungsinya," kata dia.
0 comments:
Post a Comment