Bandar Lampung - publiklampung.com -- Petugas Bea Cukai Bandar Lampung berhasil menangkap dua orang pelaku yang membawa 3.152.000 rokok ilegal, Selasa (5/9/2023).
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) Ichlas M Nasution mengatakan, pihaknya Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) memperkuat Bea Cukai Bandar Lampung dalam pengungkapan kasus distribusi 3,1 juta rokok ilegal.
"Kami sifatnya hanya membackup dari penindakan yang dilakukan oleh tim Bea Cukai Bandar Lampung, dan sepenuhnya tim Bandar Lampung yang melakukan penindakan," kata Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) Ichlas M Nasution, Selasa (12/9/2023).
Ia mengatakan, penindakan tersebut dilakukan sepekan yang lalu terhadap para pelaku yang merugikan negara.
Tim pendidikan mendapatkan informasi intelijen dari Pelabuhan Bakauheni bahwa ada truk membawa rokok tanpa pita cukai.
"Dua pelaku pembawa rokok tanpa bea cukai ini dilakukan penindakannya pada Kilometer (KM) 50 tol Bakauheni Terbanggibesar (Bakter)," kata Ichlas.
Petugas dari Bea Cukai Bandar Lampung pada saat itu meminta dua orang dalam truk tersebut menepi.
"Setelah tim melakukan pengecekan bahwa didapatkan rokok ilegal tidak ada pita cukainya sebanyak 197 karton (1 karton isinya 90 slop," kata Ichlas.
Ichlas mengatakan, pihaknya mencatat total rokok yang kami sita sebanyak 3.152.000 batang.
"Semua rokok itu dengan nilai barang mencapai Rp 3,9 miliar," kata Ichlas.
Pihaknya mencatat dengan total potensi kerugian negara sebanyak Rp 2,7 miliar dari kasus tersebut.
"Saat ini dari hasil penindakan yang dilakukan oleh Bes Cukai Bandar Lampung masih kami kembangkan dari dua pelaku yang kami tangkap tersebut," kata Ichlas.
0 comments:
Post a Comment