Bandar Lampung - publiklampung.com -- Pemusnahan ratusan kilo gram barang bukti dilakukan oleh Forkopimda Lampung Selatan di lapangan apel Polres Lampung Selatan.
Kalianda -- Ratusan kilo gram narkoba jenis ganja dan sabu senilai belasan miliar dimusnahkan Forkopimda Lampung Selatan, Senin, 4 September 2023.
Barang terlarang berjumlah besar tersebut merupakan barang bukti hasil ungkap kasus penyelundupan yang berhasil digagalkan Polres Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan penetapan yang sudah diberikan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
"Barang bukti yang dimusnahkan tersebut yakni sebanyak 149,36 kilo gram daun ganja kering atau jika dirupiahkan sekitar 1,2 miliar. Serta sabu sebanyak 9,99 kilo gram atau jika dirupiahkan sekitar 15 miliar," katanya. Sehingga jika ditotal mencapai Rp16,2 miliar.
Dijelaskannya, pemusnahan barang bukti merupakan hasil penangkapan yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Lampung Selatan di Seaport Interdiction Bakauheni sepanjang Mei hingga Agustus tahun 2023. "Barang bukti merupakan hasil dari 8 ungkap kasus, dan sebanyak 20 tersangka berhasil kami amankan," katanya.
Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara barang bukti ganja ditumpuk di atas tanah kemudian disiram dengan solar lalu dibakar. Sementara barang bukti sabu dengan cara dimasukan ke dalam ember besar berisi air keras dan air aki setelah barang bukti sabu mencair lalu dibakar.
Acara pemusnahan barang bukti tersebut digelar di lapangan apel Mapolres Lampung Selatan usai menggelar konferensi pers ungkap kasus narkoba.
0 comments:
Post a Comment