Bandar Lampung - publiklampung.com -- Polisi menyebutkan, dua pelaku pencurian motor berinisial JD (30) dan DI (41) merupakan merupakan sindikat asal Lampung. Kedua pelaku ditangkap setelah mencuri motor di Jalan Soka Putih, Kembangan, Jakarta Barat. Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano menyebutkan, para pelaku melancarkan aksinya sambil mengancam korban menggunakan senjata api mainan. “Kedua pelaku ini baru sampai dari Lampung ke Jakarta pada hari Senin tanggal 25 September, dan langsung dia melakukan aksinya,” ujar Billy dalam konferensi pers di Mapolsek Kembangan, Rabu (27/9/2023).
Kepada polisi, pelaku juga mengaku mencuri motor milik korban lainnya di wilayah Ciledug, Tangerang. Kejahatan ini dilakukan sehari sebelum mereka menggasak motor di Kembangan. “Kalau misalkan kita lihat ya dari hasil pemeriksaan, kemudian dari keterangan korban, pelaku sudah sangat profesional,” jelas Billy. “Artinya dia sudah biasa melakukan aksi curanmor. Makanya kami tidak berhenti sampai di sini, kami akan teruskan hasil penyelidikan dan penyidikan,” imbuh dia. Pelaku membobol motor korban dengan menggunakan kunci leter T. Namun, JD dan DI diringkus ketika mereka hendak mencuri motor milik korban berinsial M di Kembangan.
Korban melihat pelaku JD tengah mencongkel kontak kunci motornya, melalui kamera CCTV. “Korban langsung mendatangi, rupanya itu sepeda motor milik korban sendiri. Kemudian mendatangi tersangka tersebut," kata Billy. Mesin motor korban pun dalam kondisi telah menyala. Lantaran aksinya terciduk, pelaku JD langsung menodongkan pistol mainan kepada korban. “Berdasarkan pengakuan, pelaku membawa pistol mainan tersebut yang itu tujuannya adalah untuk mengintimidasi korbannya, atau mungkin calon korbannya,” papar Billy. Korban yang menyadari bahwa pistol tersebut palsu langsung meneriaki JD dan DI sebagai maling. Warga sekitar yang mendengar ikut naik pitam dan menghajar pelaku. "Diamankan beberapa barang bukti di antaranya adalah sepeda motor yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan kejahatan," ucap Billy.
Polisi juga mengamankan dua pistol mainan berwarna hitam dan silver, kunci leter T, serta sepeda motor korban. Kini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Kembangan. Atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link
0 comments:
Post a Comment