Lampung - publiklampung.com -- Polres Metro, Polda Lampung, menangkap laki-laki berinisial J (55 ), warga Karang Rejo, Kecamatan Metro Utara, yang merupakan residivis kasus narkoba.
"Saat ini tersangka berikut barang bukti 1 plastik klip bening berisi sabu berat 0,40 gram dibawa ke Polres Metro guna pemeriksaan lebih lanjut," terang Kapolres Metro, Polda Lampung, AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasatresnarkoba Polres Metro Iptu Hendra Abdurahman, Selasa (22/8/2023)
Kronologi awal penangkapan terjadi pada Minggu (20/8/2023) sekira pukul 13.00 WIB di pinggir jalan di Jalan WR Supratman, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara.
Penangkapan terhadap J merupakan hasil informasi dari masyarakat.
"Masyarakat mengatakan bahwa J diduga masih saja menggunakan narkotika," beber dia.
Berdasarkan informasi tersebut personel Sat Resnarkoba Polres Metro melakukan penyelidikan terhadap tersangka J.
Benar saja saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian tersangka J ditemukan barang bukti sabu.
0 comments:
Post a Comment