Mesuji - publiklampung.com -- Polres Mesuji, Polda Lampung berhasil mengungkap dan menangkap DPO pelaku utama tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan terhadap korban R, Sabtu (26/8/2023).
Hal itu dikemukakan Kapolres Mesuji, Polda Lampung, AKBP Ade Hermanto ketika melakukan press release dengan didampingi Kapolsek Mesuji Timur IPTU Heri Ramanda, KBO Sat Reskrim Polres Mesuji IPTU Daniel Hamidi S.H, dan Kanit 1 Sat Reskrim Polres Mesuji IPDA Ghani Fikril Aziz S.
AKBP Ade Hermanto mengatakan, pelaku melakukan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan di Desa Panggung Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji pada bulan Juli 2023
Pelaku berinisial BI alias UJ (39) yang merupakan warga Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.
Pelaku ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya di Pemukiman Tugu Roda Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Selain BI alias UJ, Polres Mesuji juga menangkap pelaku lain berinisial TR (45) yang merupakan warga Desa Pangkal Mas Jaya Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
"Selain kedua pelaku itu masih ada 3 pelaku lain yang masih masuk dalam DPO Polres Mesuji," kata AKBP Ade Hermanto.
AKBP Ade Hermanto mengungkapkan pada Jumat (25/8/2023) sekira pukul 20.00 WIB tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji bersama Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur, mendapat informasi pelaku pembunuhan dan pencurian bersembunyi di Pemukiman Tugu Roda Register 45.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji bersama Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Fajrian Rizki dan Kanit 1 Sat Reskrim Polres Mesuji IPDA M. Ghani Fikril menuju lokasi persembunyian pelaku.
Pada saat akan ditangkap pelaku mencoba melakukan perlawanan dengan cara mengejar petugas menggunakan senjata tajam, sehingga petugas memberikan tembakan peringatan ke udara.
Namun pelaku masih melakukan perlawanan aktif terhadap petugas, yang membuat petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.
Setelah ditangkap pelaku mengaku telah melakukan pembunuhan dan pencurian bersama dengan TR yang sudah diamankan lebih dahulu.
Pelaku juga melakukan pembunuhan dan pencurian itu bersama UP, RV, dan US yang masih DPO.
0 comments:
Post a Comment