Bandar Lampung - publiklampung.com -- Polda Lampung mengungkap dua lokasi yang diduga melakukan kegiatan pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) di Sidomulyo, Lampung Selatan. Modus pelaku mencampurkan BBM dengan zat kimia pewarna tekstil.
"Ya, Kamis (24/8), Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil mengungkap pelaku berinisial W (41) yang diduga melakukan kegiatan pengoplosan BBM dengan zat kimia," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik, dilansir Antara, Jumat (25/8/2023).
Pelaku pengoplosan BBM berinisial W. Sebelum menggerebek dua lokasi pengoplosan BBM, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah lebih dulu melakukan penyelidikan.
"Jadi dua lokasi pemalsuan BBM ini memang punya Saudara W," kata dia.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Lampung berhasil mengamankan barang bukti berupa 264 jeriken ukuran 35 liter berisi BBM oplosan dan dua unit motor. Totalnya, 8,9 ton.
"Total BBM oplosan yang kami amankan, yakni sekitar 8,9 ton," ungkapnya.
Terduga pelaku pengoplosan BBM pun akan dijerat Pasal 54 jo 28 ayat (1) UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
0 comments:
Post a Comment