Bandar Lampung - publiklampung.com -- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir I, oknum senior di kepolisian yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Advent Pratama Telaunbanua. Nama Brigadir I terucap oleh pihak keluarga sebagai salah satu pelaku penganiayaan terhadap siswa SPN Polda Lampung tersebut.
Keluarga Advent Pratama Telaunbanua mendapat informasi bahwa Brigadir I melakukan penganiayaan terhadap lelaki asal Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tersebut. Bukan hanya penganiayaan, Brigadir I juga disebut tidak mengizinkan Advent Pratama Telaunbanua makan.
Dugaan tersebut diperkuat karena pihak keluarga menemukan sejumlah luka ditubuh Advent Pratama Telaunbanua. Luka itu dilihat sesaat sebelum jasat Advent Pratama Telaunbanua diautopsi di RSU H Adam Malik di Medan.
Pemilihan RSU Tipe A milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tersebut sebagai tempat autopsy bukan tanpa alasan. Dari pengakuan keluarga, pihak kepolisian sempat menawarkan autopsy terhadap Advent Pratama Telaunbanua di RS Bayangkara di Lampung.
Namun sebelum dilakukan autopsi, pihak RS Bayangkara tidak mengizinkan keluarga Advent Pratama Telaunbanua untuk melihat keseluruhan jasadnya sebelum di autopsi. Hal itu menambah daftar kecurigaan keluarga adanya kejanggalan dibalik kematian Advent Pratama Telaunbanua.
Kepada wartawan, pihak keluarga juga menduga bahwa Advent Pratama Telaunbanua meninggal ditempat dan bukan di RS Bayangkara. Pasalnya pihak keluarga mendapat informasi bahwa baju dari Advent Pratama Telaunbanua dirobek untuk memasang pacu jantung. Hal itu mengindikasikan bahwa saat tiba di RS Bayangkara, Advent Pratama Telaunbanua sudah tidak bernyawa. Pihak keluarga menunggu keadilan atas kematian Advent Pratama Telaunbanua.
Sebelumnya Humas Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik Medan Rosario Dorothy belum bisa memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan menuntaskan hasil autopsi Advent. Hal itu tergantung apakah diperlukan pemeriksaan tambahan atau tidak.
0 comments:
Post a Comment