Bandar Lampung - publiklampung.com -- Mantan Bupati Mesuji Khamami akhirnya menghirup udara segar setelah mendapat program pembebasan bersyarat (PB). Kebebasannya itu turut disambut massa yang menunggu di rumahnya di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji, Kamis, 24 Agustus 2023.
Mantan Bupati Mesuji Khamami tercatat keluar dari Lapas Kelas I Bandarlampung per 22 Agustus 2023 usai menerima PB.
"Saya tidak tahu ada banyak warga yang menunggu, saya sangat terharu. Ini kali pertama saya berada di Mesuji setelah sekian lama dan Alhamdulilah masyarakat masih mengingat saya dengan baik," kata Khamami.
Dia pun berpesan kepada masyarakat untuk selalu mengenang kebaikan yang dia lakukan untuk Mesuji. "Jika ada yang salah, saya mohon maaf dan jika ada hal baik semoga menjadi motivasi bagi semuanya," ujarnya.
Warsidi (45), warga Kecamatan Mesuji Timur, mengatakan kehadirannya di rumah Khamami setelah mendapat kabar dari saudaranya. "Saya datang ke sini untuk bertemu langsung," kata dia.
Kalapas Kelas I A Bandar Lampung, Maizar, mengatakan Khamami mendapatkan PB karena sudah menjalani 2/3 masa hukuman dan membayar denda Rp300 juta. Dalam menjalani hukumannya, dia mendapatkan vonis delapan tahun penjara pada 5 September 2019.
Meski bebas, Khamami mamsih berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandar Lampung. "Dia wajib lapor," katanya.
Untuk itiu diketahui, Khamami menjalani hukuman karena terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus proyek infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Editor : Anisa Bela
Reporter : Helmi Ragil
Released © publiklampung.com
0 comments:
Post a Comment