Bandar Lampung - publiklampung.com -- Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian mobil di halaman parkir Polresta Bandar Lampung. Ternyata, pelaku pencurian mobil di Bandar Lampung tersebut bernama Herdi Pranajaya (57), yang merupakan pemilik mobil itu sendiri.
Hedi ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung lantaran mencuri mobilnya sendiri yang telah ditahan oleh anggota Satlantas karena tidak memilikk surat kendaraan saat dilakukan penilangan. Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Dennis, mobil tersebut ditilang karena pelaku tidak bisa menunjukan surat kendaraan.
"Jadi pada Jumat (18/8/2023) lalu, pelaku ini ditilang oleh anggota lalu lintas. Karena tidak bisa menunjukan surat kendaraan, mobil tersebut akhirnya ditahan di Mapolresta Bandar Lampung,"
"Yang bersangkutan baru diperbolehkan diambil oleh pelaku jika sudah membawa bukti surat kelengkapan kendaraan,"kata dia, Rabu (23/8/2023).
Namun, setelah dilakukan penilangan, pelaku tidak bisa menunjukan bukti surat kepemilikan.
Kelanjutnua kata Dennis, Herdi kemudian nekat mengambil mobil tersebut secara diam-diam dari halaman perkir Mapolresta Bandar Lampung dan membawanya pulang ke rumah.
"Dihari yang sama, pelaku ini datang ke Mapolresta namun karena mobil tersebut tidak memiliki bukti surat kendaraannya maka dia nekat mencuri dan membawanya pulang kerumah," terang Dennis.
Atas dasar itu, Satlantas Polresta Bandar Lampung melaporkan kejadian itu Satreskrim Polresta Bandar Lampung untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Banndar Lampung kemudian berhasil menangkap pelaku dikediamannya pad Rabu, (24/8/2023) malam.
"Kami melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman kamera CCTV dan berhasil menangkap pelaku dikediamannya bersama barang bukti tanpa hak,"
"Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung intuk diproses lebih lanjut," pungkas Dennis
0 comments:
Post a Comment