Lampung - publiklampung.com -- Chusnunia Chalim alias Nunik mundur dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur Lampung. Kendati demikian, Pemprov Lampung menyebut Nunik masih bekerja seperti biasa.
Hal ini dikarenakan ada waktu dalam proses penandatanganan berkas pengunduran dirinya yang telah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung, Achmad Saefulloh mengatakan, Nunik harus melewati beberapa tahapan dalam proses pengunduran dirinya sebagai Wakil Gubernur Lampung.
"Beliau sudah mengirimkan surat artinya nanti ada proses sesuai prosedur tetap dilaksanakan sebagai kepala daerah, ini sama dengan ASN saat mengundurkan diri ada surat pemberhentiannya jadi tidak tiba-tiba langsung mengundurkan diri dan meninggalkan tugas. Sampai saat ini dia masih bekerja seperti biasanya,"
Meski begitu, Achmad menjelaskan belum mengetahui berapa lama proses berkas pengunduran diri Nunik selesai. Berkas itu akan ditandatangani terlebih dahulu oleh Kemendragi.
"Proses penandatanganan berapa lama itu belum bisa diketahui pasti, karena prosedurnya dari atas juga. Nanti prosesnya yang pasti tidak akan melanggar aturan KPU. Nanti KPU pasti juga jemput bola bagi yang lulus administrasi dan semuanya, karena nanti ada risikonya juga jika mengalami keterlambatan," tuturnya.
Kata Achmad, jabatan Nunik sendiri akan berakhir pada Desember 2023 berbarengan dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
0 comments:
Post a Comment