Bocah 5 tahun tewas kecelakaan, anggota DPRD Lampung jadi tersangka - .
RajaBackLink.com

Bocah 5 tahun tewas kecelakaan, anggota DPRD Lampung jadi tersangka

Bandar Lampung - publiklampung.com -- Polisi telah menaikkan status anggota DPRD Provinsi Lampung, Okta Rijaya, sebagai tersangka

di kasus kecelakaan. Okta Rijaya diketahui menabrak seorang bocah hingga tewas. 

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukuri mengatakan pihaknya telah melakukan

gelar perkara tiga kali dalam kasus kecelakaan tersebut. Di gelar perkara ketiga, Okta

Rijaya akhirnya ditetapkan tersangka.

"Setelah kami lakukan gelar perkara pada Kamis, 10 Agustus 2023, dan cukup bukti dan terpenuhi

unsur-unsur lalainya, maka yang bersangkutan kita tetapkan tersangka," kata Ikhwan.

Ikwhan mengatakan, dari serangkaian gelar perkara itu, polisi meyakini adanya kelalaian dilakukan Okta

Rijaya. Dia diduga melanggar Pasal 310 UU Lalu Lintas. Namun Okta Rijaya tidak ditahan meski telah

berstatus tersangka. Polisi menilai anggota DPRD Lampung tersebut bersikap koperatif.

"Hingga saat ini belum kita tahan karena, dari pertimbangan dari peserta gelar dari awal

pemeriksaan, yang bersangkutan kooperatif, kemudian yang bersangkutan statusnya jelas.

Sehingga kita menyimpulkan belum kita tahan," jelas dia.

Editor : Anisa Bela
Reporter : Helmi Ragil
Released © publiklampung.com

Share on Google Plus

About Publik Lampung

PT.Tricitra Media Coorporate provides one stop automated solution for your Technology. Depending on the size and field of your organization, we have different products and services to meet your requirements. We provide the optimum and customized solutions made for your organization.

0 comments:

Post a Comment