Bandar Lampung - publiklampung.com -- Polisi telah menaikkan status anggota DPRD Provinsi Lampung, Okta Rijaya, sebagai tersangka
di kasus kecelakaan. Okta Rijaya diketahui menabrak seorang bocah hingga tewas.
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukuri mengatakan pihaknya telah melakukan
gelar perkara tiga kali dalam kasus kecelakaan tersebut. Di gelar perkara ketiga, Okta
Rijaya akhirnya ditetapkan tersangka.
"Setelah kami lakukan gelar perkara pada Kamis, 10 Agustus 2023, dan cukup bukti dan terpenuhi
unsur-unsur lalainya, maka yang bersangkutan kita tetapkan tersangka," kata Ikhwan.
Ikwhan mengatakan, dari serangkaian gelar perkara itu, polisi meyakini adanya kelalaian dilakukan Okta
Rijaya. Dia diduga melanggar Pasal 310 UU Lalu Lintas. Namun Okta Rijaya tidak ditahan meski telah
berstatus tersangka. Polisi menilai anggota DPRD Lampung tersebut bersikap koperatif.
"Hingga saat ini belum kita tahan karena, dari pertimbangan dari peserta gelar dari awal
pemeriksaan, yang bersangkutan kooperatif, kemudian yang bersangkutan statusnya jelas.
Sehingga kita menyimpulkan belum kita tahan," jelas dia.
Editor : Anisa Bela
Reporter : Helmi Ragil
Released © publiklampung.com
0 comments:
Post a Comment