Pringsewu - publiklampung.com --Terdesak kebutuhan belanja online, remaja 18 tahun berinisial DP, warga Pekon Pasir Ukir, Pagelaran, Pringsewu nekat membobol toko alat tulis dan curi uang puluhan juta.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 9 Juli 2023, sekira pukul 01.30 WIB.
Lokasinya di Toko Lariso milik korban Sunu Lukito (35) yang berada di RW 02 RW 03 Kelurahan Pringsewu Utara.
Pelaku sendiri, kata Rohmadi, berhasil diamankan polisi dalam waktu kurang dari 24 jam, tepatnya pada Senin, 10 Juli 2023, sekira pukul 13.22 WIB.
“Pelaku yang masih berstatus mahasiswa ini kami amankan tanpa perlawanan di rumahnya,” jelas Rohmadi, Selasa, 11 Juli 2023.
Menurut Rohmadi, pelaku masuk ke dalam toko setelah terlebih dahulu memanjat tembok dan membongkar genteng atap toko.
Kemudian setelah berhasil masuk ke dalam toko pelaku menutupi tubuh dan wajahnya dengan kain sprei dan kardus serta mematikan aliran listrik.
Upaya itu, kata Kapolsek, agar wajah dan aktivitas di dalam toko tidak terpantau atau terekam kamera CCTV.
“Dari dalam toko korban, pelaku berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp40 juta yang tersimpan di laci kasir,” jelasnya.
Setelah aksinya berhasil, lanjut dia, pelaku memakai uang hasil curian sebesar Rp850 ribu untuk berbelanja online.
Sedangkan sisanya Rp39.150.000, disimpan di dalam tas ransel dan disembunyikan di rumah kerabatnya yang ada di wilayah Kecamatan Pagelaran.
Mantan Kapolsek Sumberejo ini mengungkapkan,, pelaku nekat mencuri lantaran terdesak kebutuhan berbelanja online disalah satu marketplace.
“Awalnya pelaku hanya membutuhkan uang sekitar Rp500 ribu untuk membayar barang yang dibeli secara online,” kata dia.
“Tapi saat melihat ada banyak uang, pelaku mengaku khilaf dan mengambil semuanya,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan, jika pelaku pencurian tersebut mengaku sudah berencana akan kabur ke Pulau Jawa namun gagal karena keburu ditangkap Polisi.
Ia menambahkan, selain mengamankan pelaku pencurian, petugas juga berhasil menyita barang bukti yang terkait dengan kasus pencurian tersebut.
Di antaranya uang tunai Rp39.150.000, 1 helai kain sprei, 1 buah tas ransel, 1 buah kardus dan pakaian yang dipakai pelaku saat melakukan pencurian.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polsek Pringsewu Kota
Untuk proses hukum selanjutnya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
“Pelaku terancam pidana penjara hingga 7 tahun lamanya,” tandasnya.
Editor : Anisa Bela
Reporter : Helmi Ragil
Released © publiklampung.com
0 comments:
Post a Comment