Ratusan Warga Pesawaran Tuntut Ukur Ulang Lahan yang Dikelola PTPN VII - .
RajaBackLink.com

Ratusan Warga Pesawaran Tuntut Ukur Ulang Lahan yang Dikelola PTPN VII

Bandar Lampung - publiklampung.com -- Ratusan warga dari Kabupaten Pesawaran menggelar aksi di kantor Gubernur dan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung, Kamis, 15 Juni 2023.

Warga dari 19 desa yang ada di Kecamatan Gedong Tataan itu, menuntut agar Kanwil BPN Lampung melakukan pengukuran ulang lahan yang dikelola oleh PTPN VII Way Berulu, Kecamatan Gedong Tataan. Sebab ribuan hektare lahan yang dikelola PTPN VII itu hanya sekitar 242 hektare saja berdasarkan data dari aplikasi Sentuh Tanahku.

Ratusan masa aksi tersebut pada awalnya berkumpul di lapangan Korpri lingkungan kantor Gubernur Lampung, yang kemudian melakukan long march ke kantor BPN Lampung yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung.

Kordinator aksi Safrudin Tanjung menyebutkan, aksi kali ini merupakan buntut dari aksi sebelumnya yang pernah ditujukan ke kantor PTPN VII namun tidak mendapatkan tanggapan. "Kami juga menuntut pengusutan dugaan hasil produksi yang tak disetorkan ke negara, di duga bertahun-tahun pula tak bayar pajak dan CSR untuk warga sekitarnya," ujar Safrudin.

Selanjutnya aksi berlanjut di kantor Kanwil BPN Lampung. Beberapa perwakilan masuk dipimpin oleh Kepala Desa Tama Sari Fabian Jaya ditemui oleh pihak Kanwil BPN yang dipimpin oleh Kepala Bidang Penetapan Hak Dan Pendaftaran Alfarabi yang didampingi oleh Yustin Iskandar Muda sebagai Kepala Bidang Penanganan Sengketa

Sekretaris PTPN VII Bambang Hartawan dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa kebun dan pabrik karet Unit Way Berulu adalah salah satu aset yang secara historis adalah peninggalan zaman Belanda yang dinasionalisasi dan diserahkan pengelolaannya kepada PTPN VII.

"Terkait lahan karet yang saat ini dikelola oleh PTPN VII ini berdasarkan pada Pemerintah menasionalisasi perusahaan-perusahan Belanda tersebut pada 1958. Yakni, dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 juncto Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1959 tentang Pengambilalihan Perkebunan oleh Pemerintah Republik Indonesia dari Nederlandch Handels Maatschappij (Badan Dagang Kolonial Belanda). Untuk perusahaan perkebunan dinamakan Perseroan Perkebunan Negara (PPN)," kata dia.

Kemudian terhadap pajak daerah dan CSR pihaknya menerangkan, peran PTPN VII dalam menciptakan suasana kondusif itu sangat nyata. Melalui program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL), PTPN VII Unit Way Berulu selalu hadir ketika ada kejadian darurat seperti bencana alam dan sejenisnya. Dan secara berkala, PTPN VII Unit Way Berulu berkontribusi pada setiap dinamika kegiatan warga, baik secara langsung maupun fasilitasi.

"Berbagai fasilitas umum juga telah dan terus disumbangkan PTPN VII Unit Way Berulu kepada masyarakat sekitar. Dari fasilitas ibadah, pengerasan jalan, fasilitas air bersih dengan sumur bor dan perlengkapannya, hingga bantuan-bantuan insidental lainnya," kata dia. 

Menurutnya, kontribusi PTPN VII Unit Way Berulu untuk pembangunan negeri juga tak kalah banyak. Setiap tahun, PTPN VII Unit Way Berulu sebagai pemegang HGU sangat aktif membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada Pemerintah.

"Selain PBB, segala produk dan fasilitas yang digunakan PTPN VII Unit Way Berulu dalam menjalankan operasionalnya juga dibayarkan pajaknya. Dana pajak yang dikelola pemerintah itu kemudian dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk programprogram pembangunan," ujar Bambang. 

Editor : Anisa Bela
Reporter : Helmi Ragil
Released © publiklampung.com
Share on Google Plus

About Publik Lampung

PT.Tricitra Media Coorporate provides one stop automated solution for your Technology. Depending on the size and field of your organization, we have different products and services to meet your requirements. We provide the optimum and customized solutions made for your organization.

0 comments:

Post a Comment