Bandar Lampung - publiklampung.com -- Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Lampung menggeledah sebuah rumah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang diduga menjadi tempat penampungan sementara Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal asal Nusa Tenggara Barat.
Dir Reskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold E P Hutagalung mengungkapkan, penggeledahan itu dilakukan bersama Polres Bogor. Rumah tersebut berada di Kampung Bolang, RT 003, RW 005, Desa Tajur, Citeureup, Bogor, Jawa Barat.
Penggeledahan itu merupakan hasil pengembangan dari terkuaknya penyalur CPMI ilegal di Lampung. Berdasarkan keterangan dari para korban, mereka sempat ditampung di Kabupaten Bogor sebelum dipindahkan ke Lampung. "Iya kami melakukan pemeriksaan sebuah rumah di Bogor bersama Polres Bogor," Kamis, 15 Juni 2023.
Pemeriksaan itu merupakan hasil pengembangan dari para korban TPPO yang saat ini masih berada di Polda Lampung. Meski begitu ia belum memberikan keterangan hasil dari pemeriksaan tersebut.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, rumah tersebut milik Sigit Yuwono yang diketahui sudah meninggal dunia. Rumah tersebut memiliki luas 2 ribu meter dan sudah lama kosong. Pihak kepolisian saat ini sudah memasang garis polisi di sekitar bangunan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Polda Lampung berhasil mengamankan 24 korban TPPO di sebuah rumah di Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung. Diketahui mereka sedang menunggu pembuatan paspor untuk diberangkatkan ke luar negeri.
Dari pengungkapan itu, polisi juga berhasil menangkap empat pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dicurigai sebagai penyalur pekerja migran ke Timur Tengah secara ilegal.
0 comments:
Post a Comment