Bandar Lampung - publiklampung.com -- SU (64), salah satu tersangka penganiayaan asisten rumah tangga (ART), diketahui mempunyai seorang putra anggota Polri. Polda Lampung akan membantu penyelidikan yang dilakukan Polresta Bandar Lampung guna mengetahui adanya keterlibatan yang bersangkutan.
Seperti diketahui, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah menetapkan dua orang menjadi tersangka atas dugaan penyiksaan korban dua orang ART berinisial DDR (15) serta DL (23).
Dua tersangka merupakan ibu dan anak yakni SU (64) dan SA (35), warga perumahan Nusantara, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.
Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Reynold Hutagalung mengatakan akan mendalami kasus tersebut jika memang yang bersangkutan mengetahui peristiwa itu.
"Bilamana yang bersangkutan terlibat maka kami akan berkoordinasi dengan Bid Propam Polda Lampung. Tentunya saat ini masih dilakukan penyelidikan," kata dia saat ditemui di Mapolda Lampung, Rabu (31/5/2023).
Reynold menambahkan, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain.
"Proses penyidikan yang dilakukan mulai dari pendalaman juga penerapan pasal UU KDRT dan tidak lupa UU Perlindungan Anak. Ini juga berjalan proses penyelidikan pelengkapan berkas," jelasnya.
Proses tersebut meliputi penentuan alat bukti dan pendalaman peran tersangka. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya maupun korban-korban lain yang belum melapor.
Untuk mendapatkan alat-alat bukti lainnya itu, lanjut Reynold, pihak kepolisian juga telah membuka ruang pengaduan dan pos pelayanan, baik di Polda Lampung maupun Polresta Bandar Lampung.
0 comments:
Post a Comment