Bandar Lampung - publiklampung.com -- Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad melakukan sosialisasi pencegahan kejahatan yang mengintai minimarket,sosialisasi pencegahan terhadap kejahatan yang mengintai minimarket kepada 250 wakil kepala toko Indomaret. Hal tersebut untuk mengantisipasi kejahatan yang kerap terjadi di lingkungan minimarket.
Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengungkapkan minimarket menjadi salah satu target tindakan kriminalitas. Maka pekerja di minimarket meski waspada agar tidak terjadi tindak kejahatan.
Tidak hanya dari luar, kejahatan juga kerap terjadi dari pihak internal, salah satunya penggelapan uang. Tindak pidana penggelapan uang berpotensi di dalam perusahaan terlebih pada orang yang memiliki jabatan.
"Kami mengajak agar masyarakat agar bisa turut melakukan antisipasi dan melaporkan tindak kejahatan yang ada di sekitarnya," kata dia, Rabu, 7 Juni 2023.
Dalam pasal 374 KUHP penggelapan uang perusahaan dengan pelaku penggelapan dalam sebuah jabatan maka dapat diancam pidana penjara maksimal 5 tahun.
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad juga mensosialisasikan Super App yang dimiliki Polri. Melalu aplikasi itu masyarakat bisa mengetahui kerawanan kejahatan di sekitarnya serta menyampaikan laporan.
Sementara itu, Branch Manager Indomarco Prismatama Lampung, Bambang Purwanto, menyampaikan sosialisasi itu diharapkan para kepala toko bisa memahami risiko setiap tindakannya. Menurutnya, para kepala toko memiliki kesempatan untuk melakukan penggelapan dana karena memiliki wewenang. Untuk itu, lanjutnya, mereka mesti memiliki kesadaran hukum agar tidak melakukan pelanggaran hukum itu.
Kemudian, untuk kejahatan secara eksternal pihaknya juga telah memasang alarm dan CCTV di setiap toko. Di Lampung sendiri, ada 840 toko yang telah terpasang sistem keamanan sebagai bentuk antisipasi tindak kejahatan.
"Belum lagi saat ini marak kejahatan digital, dengan sosialisasi ini kami harap tidak ada orang perusahaan ini yang menjadi korban," kata dia.
0 comments:
Post a Comment