Bandar Lampung - publiklampung.com -- Toni Aritama Kepala Pekon (Desa) Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus meminta maaf usai menjadi bandar narkoba. Dia mengaku bersalah dan malu atas perbuatannya.
"Saya mohon maaf kepada keluarga serta warga saya. Saya mohon maaf atas kelakuan saya yang memalukan ini," kata dia saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (6/6/2023).
Dia juga mengaku bisnis barang haram itu sudah dijalaninya sejak 8 bulan lalu.
"Baru delapan bulan ini," ujarnya.
Sementara, Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya dalam kesempatan ini mengatakan Toni merupakan pemilik barang bukti yang diamankan yakni 6 Kg sabu. Dia juga telah menjual 20 Kilogram sabu yang dimilikinya.
"TA ini pemilik barang, sedangkan tersangka lainnya yakni FN merupakan pengedarnya. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap IK yang juga sebagai pemilik barang tersebut," terangnya.
Penangkapan Toni Aritama sendiri berlangsung pada Rabu, 31 Mei 2023 lalu. Dia ditangkap ketika tengah berada di rumah tersangka FN di Jalan Mekar Sari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
"Kami berhasil amankan TA setelah sebelumnya kami tangkap FN. TA kami tangkap ketika tengah berada di rumah FN di Pringsewu," tandasnya.
0 comments:
Post a Comment