Bandar Lampung - publiklampung.com -- Setelah menjadi perkara korupsi, sistem penarikan retribusi sampah DLH Bandar Lampung bakal dibenahi.
Rencana pembenahan sistem penarikan retribusi sampah di Bandar Lampung ini sebagaimana yang diungkap oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Bandar Lampung Budiman.
Kepala DLH Bandar Lampung Budiman PM dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung, Rabu (21/6/2023).
Dalam keterangannya, Budiman mengaku pihaknya sedang menyusun rencana penarikan retribusi sampah dengan menggunakan teknologi informasi (IT).
Hal itu diungkapkan Budiman saat ditanya majelis Hakim terkait upaya pencegahan dari pemerintah untuk mencegah adanya tindak korupsi pada retribusi sampah.
Seperti diketahui, dugaan korupsi retribusi sampah senilai Rp 6,9 miliar ini telah menyeret tiga orang terdakwa yang merupakan mantan pejabat DLH Bandar Lampung.
Adapun ketiga terdakwa yang dimaksud yakni mantan kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan, Haris Fadilah, dan Pembantu Bendahara Penerima, Hayati.
Dalam persidangan, ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan bertaya kepada Budiman terkait perbuatan ketiga terdakwa.
"Bapak tau kan perbuatan yang ditujukan oleh Jaksa kepada ketiga terdakwa ini, usaha apa yang bisa bapak lakukan supaya kejadian seperti ini tidak terulang lagi," tanya Lingga Setiawan kepada saksi Budiman.
0 comments:
Post a Comment