Bandar Lampung - publiklampung.com -- Pihak Kampus Universitas Mitra Indonesia (UMITRA) memberi klarifikasi perihal adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum staf administrasi kampus tersebut terhadap seorang dokter di Puskesmas Fajar Bulan, Lampung Barat beberapa waktu yang lalu.
Oknum staf Administrasi tersebut berinisial MH yang sehari-hari bertugas sebagai staf layanan di bagian administrasi.
Dalam Press Conference yang digelar di kampus UMITRA, Rektor Umitra yang diwakili oleh Wakil Rektor IV Bidang Kelembagaan, Dr. Yudhinanto CN.,SE.,MM menyesalkan adanya peristiwa tersebut.
""Umitra prihatin atas kasus yg melibatkan sdr MH, kami menghormati langkah hukum yang dilakukan oleh pihak korban serta aparat penegak hukum. Untuk diketahui bahwa perbuatan Sdr. MH tidak ada kaitan sama sekali dengan UMITRA, itu adalah sikap dan tanggung jawab yang bersangkutan selaku pribadi," katanya.
Lebih lanjut Yudhinanto menegaskan, sebagai institusi pendidikan tinggi, UMITRA senantiasa menjaga marwah institusi dengan berupaya menegakkan norma hukum tetapi tetap mengindahkan azas praduga tak bersalah, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
"Kami menghormati sepenuhnya proses hukum terhadap Sdr MH. Sambil menunggu hasil proses hukum tersebut berkekuatan hukum tetap serta untuk memudahkan proses penyelidikan dan penyidikan, UMITRA mengeluarkan surat keputusan Rektor nomor K.05/001/UM/2023 tanggal 27 April 2023 yang menyatakan menonaktifkan MH hingga ada keputusan hukum tetap," tandasnya. (*)
Editor : Anisa Bela
Reporter : Helmi Ragil
Released © publiklampung.com
0 comments:
Post a Comment