Bandar Lampung - publiklampung.com -- Aksi unjuk rasa tolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di depan Gedung DPRD Lampung berlangsung ricuh, Kamis 30 MAR 2023.
Polisi pun mengamankan setidaknya 48 orang dalam aksi tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Bandar Lampung."Ada 48 pengunjuk rasa yang diamankan, seluruhnya masih dilakukan pemeriksaan di Mapolresta Bandar Lampung," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto.
Ino mengatakan soal tembakan water cannon yang diduga memantik pecahnya kericuhan itu merupakan standard operational procedure (SOP) yang dijalankan setelah ada sejumlah tindakan yang tergolong anarkis.
"Jadi tadi pada saat demo sudah ada kami fasilitasi untuk bertemu dengan sejumlah anggota dewan. Namun tidak ada titik temu, hingga akhirnya itu terjadi (kerusuhan). Terkait water cannon tadi, itu merupakan bagian SOP kami karena sudah ada tindakan-tindakan yang dinilai perusakan oleh massa," terangnya.
Ino menuturkan pihaknya belum bisa menentukan status para pendemo yang telah diamankan.
"Belum, masih kami mintai keterangan," tandasnya.
Seperti diketahui, DPR RI mengesahkan Perpu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja pada Selasa, 21 Maret 2023. Pengesahan tersebut sarat kontroversi karena sebelumnya undang-undang yang sama telah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi.
MK dalam putusannya pada 2021 menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional terbatas karena pembentukannya dinilai tak memenuhi asas partisipasi masyarakat. Dalam putusan itu, MK pun memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki proses pembentukan undang-undang tersebut.
Alih-alih mengikuti perintah MK, Presiden Jokowi justru menandatangani Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Sejumlah kalangan menilai penandatanganan Perpu itu bermasalah karena tak memenuhi asas kegentingan yang memaksa seperti diamanatkan dalam UUD 1945.
Setelah itu, DPR pun gagal mengesahkan Perpu tersebut dalam masa sidang pertama tahun 2023. Sejumlah kalangan menilai Perpu itu kedaularsa karena telah melewati satu kali masa sidang seperti diamanatkan UUD 1945.
Meskipun demikian, DPR tetap mengesahkan Perpu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja pada Selasa dua pekan lalu. Mereka beralasan, Perpu itu tak kedaluarsa karena sebelumnya telah mendapatkan persetujuan dari Badan Legislasi (Baleg) untuk dibawa ke Rapat Paripurna.
Editor : Anisa Bela
Reporter : Fira Ayu
Released © publiklampung.com
0 comments:
Post a Comment