publiklampung.com(Lampung Timur)– Anggota Komisi I DPRD Lampung
Timur, Masrul Hafi, meminta pemerintah kembali mengkaji kesepakatan antara
Komisi II DPR RI, Kemen PAN RB dan BKN untuk menghapus pegawai honorer atau
pegawai tidak tetap dari organisasi kepegawaian pemerintah.
Menurut Masrul, jika kebijakan
atau kesepakatan itu diterapkan, maka seluruh pegawai honorer atau pegawai
tidak tetap yang selama ini bekerja di lingkungan Pemkab, Pemprov, dan
organisasi pemerintahan lainnya berhenti bekerja.
Dengan diberhentikan sebagai
pegawai honorer atau pegawai tidak tetap, akan menambah pengangguran baru.
Padahal sebagian dari mereka sudah mengabdi hingga belasan tahun.
“Jujur, diakui atau tidak keberadaan para
tenaga honorer atau pegawai tidak tetap itu selama ini sudah cukup banyak
membantu pelaksanaan pekerjaan para PNS tersebut,” kata Masrul.
Pemberhentian secara tiba-tiba
akan membuat mereka bingung karena sudah bentur usia atau faktor-faktor
lainnya.
“Karena itulah kalau menurut
saya, alangkah baiknya kesepakatan antara Komisi II DPR RI, Kemen PAN RB dan
BKN untuk penghapusan tenaga honorer atau pegawai tidak tetap itu dapat dikaji
lebih lebih dalam lagi,” kata Masrul.
Editor : Makmuri
Editor : Makmuri
0 comments:
Post a Comment